Cerita Kriminal

5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis

Lima hal seputar kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Dadang dituntut mati dan ibunda korban bergetar tahan tangis.

"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.

Selain itu, dari seluruh fakta persidangan, Akbar juga meyakini bahwa tuntutan terhadap terdakwa Dadang Iskandar bisa terpenuhi.

"Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi," katanya.

2. Motif Penembakan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar mengungkapkan motif perencanaan pembunuhan itu.

Hal itu berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.

"Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut," terangnya.

"Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," sambungnya.

Selanjutnya, sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pengajuan pledoi (pembelaan) dari terdakwa yang rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 4 September 2025 mendatang.

3. Respons Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, menilai tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) terlalu dipaksakan. Pengacara melihat tuntutan itu didasari emosional.

Hal itu diungkapkan Sutan Mahmud, selaku pengacara Dadang Iskandar, setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/8/2025).

"Kami pikir begini ya, JPU terlalu memaksakan diri untuk membawa kasus ini ke perencanaan. Karena apapun alasannya, bukti-bukti dipersidangan tidak pernah ada penjelasan saksi dan keterangan lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa mempersiapkan senjata, menyiapkan waktu. Itu tidak pernah ada terungkap di pengadilan," katanya.

"Bagaimana mungkin JPU menyampaikan itu dalam bentuk tuntutannya. Sementara itu, hal tersebut tidak pernah terungkap," sambungnya.

Setelah sidang tuntutan tersebut, PH dari terdakwa Dadang Iskandar akan mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved