Cerita Kriminal

5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis

Lima hal seputar kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Dadang dituntut mati dan ibunda korban bergetar tahan tangis.

"Selanjutnya kita akan mengajukan pledoi, karena kita mempunyai dasar dan bukti yang cukup untuk mengajukan pembantahan atau pembelaan terhadap tuntutan ini," katanya.

"Saya pikir tuntutannya terlalu berat, terlalu dipaksakan. Saya fikir itu juga tuntutan yang sangat emosional dari JPU," pungkasnya.

4. Ibu Korban Tahan Tangis

Keluarga Ulil Anshar mendukung tuntutan hukuman mati Dadang Iskandar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (26/8/2025).

Ibu korban, Cristina Yun Abubakar, hadir bersama keluarga dan menyatakan tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Saat diwawancarai, tampak bibir Cristina bergetar dan menahan tangis karena mengingat kejadian yang diderita oleh anaknya tersebut.

Cristina menyebut tindakan Dadang Iskandar terhadap anaknya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, tidak bisa dimaafkan.

Cristina menilai bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar kepada anaknya.

"Kalau menurut kami keluarga tuntutan yang disampaikan oleh JPU tadi adil ya, karena apa yang dilakukannya terhadap almarhum anak saya itu setimpal dengan apa yang dia dapatkan," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Dadang Iskandar kepada anaknya adalah sesuatu yang sangat luar biasa, layaknya manusia biadab.

"Kalau anak saya tidak ada salah sama sekali kepada terdakwa, apalagi yang dilakukannya kepada anak saya sangat luar biasa," ujarnya.

"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab. Yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.

5. Harapan Keluarga Korban

Ibu korban, Cristina Yun Abubakar, berharap nantinya Hakim pada kasus anaknya bisa menghukum terdakwa Dadang Iskandar sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh JPU.

"Harapan kami kepada Hakim agar tuntutan hukumannya sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu hukuman mati," harapnya.

"Semoga Hakim tegak lurus dengan apa yang sudah disampaikan selama sidang hingga saat ini yang mengatakan bahwa sidang ini dilakukan dengan transparan, dilakukan dengan seadil-adilnya dan tentunya itu yang kami tunggu," pungkasnya. (TribunPadang)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved