Cerita Kriminal

5 Hal Seputar Sidang Polisi Tembak Polisi: Dadang Dituntut Mati, Ibu Korban Bergetar Tahan Tangis

Lima hal seputar kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Dadang dituntut mati dan ibunda korban bergetar tahan tangis.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat memasuki babak baru.

Terdakwa Dadang Iskandar dituntut hukuman mati atas tindakannya menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

Tuntutan terhadap Dadang Iskandar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).

Dalam sidang tuntuan tersebut, Dadang tampak mengenakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.

Diketahui, Polri telah memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024).

Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.

TribunJakarta.com merangkum lima hal seputar sidang tuntutan terhadap Dadang Iskandar:

1. Dituntut Mati

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah dakwan.

Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurut Akbar, setelah bacaan seuluruh fakta persidangan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.

"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.

Akbar menyebut bahwa terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.

"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.

"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.

Selain itu, dari seluruh fakta persidangan, Akbar juga meyakini bahwa tuntutan terhadap terdakwa Dadang Iskandar bisa terpenuhi.

"Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi," katanya.

2. Motif Penembakan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar mengungkapkan motif perencanaan pembunuhan itu.

Hal itu berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.

"Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut," terangnya.

"Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," sambungnya.

Selanjutnya, sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pengajuan pledoi (pembelaan) dari terdakwa yang rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 4 September 2025 mendatang.

3. Respons Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, menilai tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) terlalu dipaksakan. Pengacara melihat tuntutan itu didasari emosional.

Hal itu diungkapkan Sutan Mahmud, selaku pengacara Dadang Iskandar, setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/8/2025).

"Kami pikir begini ya, JPU terlalu memaksakan diri untuk membawa kasus ini ke perencanaan. Karena apapun alasannya, bukti-bukti dipersidangan tidak pernah ada penjelasan saksi dan keterangan lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa mempersiapkan senjata, menyiapkan waktu. Itu tidak pernah ada terungkap di pengadilan," katanya.

"Bagaimana mungkin JPU menyampaikan itu dalam bentuk tuntutannya. Sementara itu, hal tersebut tidak pernah terungkap," sambungnya.

Setelah sidang tuntutan tersebut, PH dari terdakwa Dadang Iskandar akan mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

"Selanjutnya kita akan mengajukan pledoi, karena kita mempunyai dasar dan bukti yang cukup untuk mengajukan pembantahan atau pembelaan terhadap tuntutan ini," katanya.

"Saya pikir tuntutannya terlalu berat, terlalu dipaksakan. Saya fikir itu juga tuntutan yang sangat emosional dari JPU," pungkasnya.

4. Ibu Korban Tahan Tangis

Keluarga Ulil Anshar mendukung tuntutan hukuman mati Dadang Iskandar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (26/8/2025).

Ibu korban, Cristina Yun Abubakar, hadir bersama keluarga dan menyatakan tuntutan JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Saat diwawancarai, tampak bibir Cristina bergetar dan menahan tangis karena mengingat kejadian yang diderita oleh anaknya tersebut.

Cristina menyebut tindakan Dadang Iskandar terhadap anaknya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, tidak bisa dimaafkan.

Cristina menilai bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar kepada anaknya.

"Kalau menurut kami keluarga tuntutan yang disampaikan oleh JPU tadi adil ya, karena apa yang dilakukannya terhadap almarhum anak saya itu setimpal dengan apa yang dia dapatkan," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Dadang Iskandar kepada anaknya adalah sesuatu yang sangat luar biasa, layaknya manusia biadab.

"Kalau anak saya tidak ada salah sama sekali kepada terdakwa, apalagi yang dilakukannya kepada anak saya sangat luar biasa," ujarnya.

"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab. Yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.

5. Harapan Keluarga Korban

Ibu korban, Cristina Yun Abubakar, berharap nantinya Hakim pada kasus anaknya bisa menghukum terdakwa Dadang Iskandar sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh JPU.

"Harapan kami kepada Hakim agar tuntutan hukumannya sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu hukuman mati," harapnya.

"Semoga Hakim tegak lurus dengan apa yang sudah disampaikan selama sidang hingga saat ini yang mengatakan bahwa sidang ini dilakukan dengan transparan, dilakukan dengan seadil-adilnya dan tentunya itu yang kami tunggu," pungkasnya. (TribunPadang)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved