Polisi Tembak Polisi
Update Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Cuma Incar Nyawa AKP Ulil
Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan? Kasus yang sempat menggempar publik di akhir tahun 2024 itu kini memasuki tahap persidangan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan? Kasus yang sempat menggemparkan publik di akhir tahun 2024 itu kini memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan anggota Polres Solok Selatan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (7/5/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Moch Taufik Yanuarsah menyebutkan bahwa terdakwa Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, berencana melakukan pembunuhan terhadap dua petinggi Polres Solok Selatan, yaitu Kapolres AKBP Mukti Arief dan Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto.
Namun, dalam pelaksanaannya, hanya AKP Ulil yang dibunuh setelah ditembak dari jarak dekat di Mapolres Solok Selatan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pembunuhan berencana," kata JPU Taufik dalam sidang tersebut.
Ia merinci bahwa dakwaan primer dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 338 KUHP, dan dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Pada sidang tersebut, terdakwa Dadang Iskandar tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian.
Kasus penembakan ini terjadi pada 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat itu, Dadang menembak AKP Ulil Riyanto hingga tewas.
Dadang meminta bantuan Ulil terkait kasus tambang ilegal di Solok Selatan, namun korban menolak.
Penolakan itu membuat Dadang naik pitam dan menembak Ulil.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Depok, Pelaku Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Dilimpahkan ke Jaksa, Kapolda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Cimanggis |
![]() |
---|
Kediaman Brigadir Rangga Tianto Terlihat Sepi Pascapenembakan di Polsek Cimanggis |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi, Masinton Nilai Tak Ada Pembinaan Rutin Bagi Pemegang Senjata, Ini Analisanya |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Polisi Tembak Polisi: Brigadir RT Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ditahan di Polda Metro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.