Khalid Akbar Minta Penegak Hukum Tak Berat Sebelah Soal Kisruh Demokrat
Kepengurusan AHY telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Partai Politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ALMAUN (Aliansi Masyarakat untuk Nawacita) meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk mengedepankan asas netralitas dalam menangani dualisme kepengerusan Partai Demokrat.
Direktur Eksekutif LBH ALMAUN, Khalid Akbar menyimpulkan bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat dibawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, yang terdaftar menjadi Lembaran Negara.
Khalid mengatakan, pernyataan ini setelah mengamati, berdiskusi dan memberikan analisis terhadap dualisme Partai Demokrat dari sudut pandang hukum.
Menurutnya, Kepengurusan AHY telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Partai Politik.
Kemudian, Kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dibawah
kepemimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P. belum melakukan
penyelesaian perselisihan internal.
Berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kami meminta kepada Kepolisian berani melakukan Penegakan Hukum
terhadap siapapun, dan melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diatur pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan (KLB Deli Serdang). Kami melaporkan atas azaz praduga tak bersalah," ujar Sekretaris LBH ALMAUN yang bernama Fauzi.
Diketahui sebelumnya, kubu kontra AHY melaksanakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Melalui KLB itu, telah diputuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Selain itu, nama mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie juga terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko dipilih menjadi ketua umum oleh mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) kubu kontra-Agus Harimurti Yudhoyono, di Sumatra Utara, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lantas tidak mengakui kemenangan Moeldoko.
AHY menilai kemenangan Moeldoko dalam KLB tersebut tidak sah.
"Para peserta KLB di Deli Serdang bukan pemilik suara yang sah," kata AHY, saat konferensi pers, di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).
AHY menyatakan, mantan kader Partai Demokrat pada KLB tersebut terdiri dari orang-orang yang telah dipecat.
"Mereka kebanyakan para mantan kader yang sudah dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat," kata AHY.