Pemprov DKI Tambah Jumlah Penerima Bansos Tunai, Cek Namamu Disini

Pada pencairan tahap kedua ini, Pemprov DKI menambah jumlah penerima manfaat dari 1.192.098 keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 1.805.216.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat kurang mampu. Pemprov DKI Tambah Jumlah Penerima Bansos Tunai, Cek Namamu Disini 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pencairan bantuan sosial tunai (BST) tahap kedua sudah mulai dilakukan Pemprov DKI sejak 13 Maret 2021 kemarin.

Pada pencairan tahap kedua ini, Pemprov DKI menambah jumlah penerima manfaat dari 1.192.098 keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 1.805.216.

Penambahan jumlah penerima manfaat ini yang kemudian dijadikan alasan telatnya pencairan bansos tunai tahap kedua ini.

Padahal, bansos tunai tahap kedua ini seharusnya diterima masyarakat pada Februari lalu.

Adapun pencairan BST ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui transfer ke rekening Bank DKI.

Untuk itu, belum semua masyarakat menerima bansos tunai tahap kedua ini.

Lalu bagaimana cara mengecek daftar nama penerima bansos tunai?

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Kasus Penyayat Leher Perawat

Baca juga: Pria Beratribut Satpol PP Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Samping Kampus Unisma Bekasi

Dikutip dari akun instagram resmi Pemprov DKI (@dkijakarta), masyarakat bisa mengecek namanya masuk dalam daftar penerima BST lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

Aplikasi ini bisa diunduh lewat appstore ataupun google play yang ada di ponsel pintar kalian.

Setelah mengunduh dan membuka aplikasi tersebut, masyarakat bisa memilih menu Jakarta Tanggap Covid-19.

Kemudian pilih Informasi Bansos dan masyarakat diminta memasukan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mencari tahu apakah terdaftar dalam penerima manfaat bansos tunai.

Adapun bansos tunai ini bakal diberikan selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021 mendatang.

Setiap bulannya, penerima manfaat bakal mendapatkan uang tunai sebesae Rp 300 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved