Polresta Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Kasus Penyayat Leher Perawat
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, RA dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah menjalani observasi
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghentikan penyelidikan kasus penyayatan seorang perawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (22/2/2021) lalu.
Adalah RA, pria berumur 19 tahun penyayat leher perawat dibebaskan dari jeratan hukum.
Sebab, pria asal Serang, Banten tersebut dipastikan mengalami gangguan jiwa berat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, RA dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari.
"Di visum et-repertum psikitarium hasilnya tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," kata Alexander kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Dari alasan tersebut, tersangka dibebaskan dari jerat hukum dan akan dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat.
"Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan sekaligus mewujudkan Transparansi Berkeadilan dalam Presisi Bapak Kapolri," tambahnya.
Lebih lanjut Alexander mengatakan, korban Deri Winanto juga telah mencabut Laporan Polisi.
"Untuk dari korban sudah mencabut laporan," singkat Alexander.
Baca juga: Pria Beratribut Satpol PP Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Samping Kampus Unisma Bekasi
Baca juga: TERBONGKAR Kebiasaan Nisya Ahmad Belanja, Suka Koleksi Tas Mewah dan Sekali Makan Habis Jutaan
Diberitakan sebelumnya, seorang perawat bernama Deri Winanto (32) lehernya disayat oleh mantan pasiennya Rafly Ardiansyah (19) di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Kejadian diketahui terjadi pada Jumat (26/2/2021) dini hari sekira pukul 00.55 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan kalau pelaku Rafly ini pernah dirawat di Yayasan Dhira Suman Tritoha yakni tempat rehabilitasi tangguan mental dan narkotika.
Rafly dirawat di sana pada 4 Juli 2020 sampai dengan 8 Agustus 2020.
"Setelah selesai perawatan diberikan stok obat untuk satu bulan saja," kata Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polresta-bandara-soekarno-hatta-jumat-2222021.jpg)