Sidang Rizieq Shihab

Ratusan Polisii Bakal Dikerahkan Amankan Sidang Perdana Rizieq Shihab Hari Ini

Hari ini sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Hari ini sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebanyak 659 personel Polri bakal mengamankan jalannya sidang tersebut.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan personel gabungan itu nantinya berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang digelar.

"Melakukan persiapan menjelang persiapan sidang besok, nanti akan kita tempatkan 659 personel. Dari Polda 555 dan dari Polres 104 personel," kata Erwin di Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Jumlah tersebut belum termasuk personel dari unsur TNI dari Kodim 0505 Jakarta Timur dan personel Satpol PP Pemkot Jakarta Timur yang membantu pengamanan.

Pengerahan personel gabungan ini guna mengantisipasi kedatangan massa simpatisan Rizieq Shihab selama jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari Kodim dan beberapa pasukan cadangan (juga ditempatkan) untuk mengantisipasi apabila situasi berubah (lonjakan massa simpatisan yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," ujarnya.

Erwin menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait pengamanan sidang tiga perkara yang menjerat Rizieq Shihab jadi terdakwa.

Apel kesiapsiagaan personel terkait pengamanan pun sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore kemarin guna memastikan kesiapan personel yang terlibat pengamanan.

"Kami berharap bahwa dalam pelaksanaan (sidang) besok (hari ini) siapa pun yang datang kemari (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tetap harus mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya tidak pernah meminta agar simpatisan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang.

Namun pihaknya tidak bisa melarang agar simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak datang karena sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar terbuka untuk umum.

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang (simpatisan datang), tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silakan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," kata Sugito, Minggu (14/3/2021).

Tiga perkara perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Baca juga: Barcelona Lumat Huesca: Messi Kini Sejajar Xavi Hernandez

Baca juga: Cerita Perjalanan Eiger Rintis Bisnis Perlengkapan Outdoor di Indonesia, Berawal dari 2 Mesin Jahit

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Tanggungjawab Anies Soal Korupsi Rumah Rp 0, Wagub Ariza Komentar Begini

Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved