Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi Mulai Diterapkan, Catat Tanggal Pemberlakuannya
Awalnya, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi merencanakan penerapan tilang eletronik dimulai pada besok Rabu, 17 Maret 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan diundur menjadi pada Selasa, 23 Maret 2021.
Awalnya, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi merencanakan penerapan tilang eletronik dimulai pada besok Rabu, 17 Maret 2021.
"Kita mah sudah siap, tapi nanti ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021 saat launcing secara nasional oleh Korlantas Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi, pada Selasa (16/3/2021).
Ojo menjelaskan semua persiapan dalam penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi telah siap 100 persen.
Mulai dari pemasangan perangkat kamera, hingga sistem jaringan untuk melakukan tilang.
"Sudah bisa tilang, kita sudah siap. Titiknya satu di simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan dilakukan launcing secara nasional yang salah satu pesertanya kita. Kita siap yang lain belum jadi dimundurkan," ungkap dia.
Ojo menuturkan kamera tilang elektronik dipasang di Simpang SGC Jalan RE Martarina Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Di lokasi itu baru dipasang satu titim kamera untuk merekam pelanggaran yang datang dari barat menuju ke timur.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
Baca juga: 564 Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta Menjalani Vaksinasi Tahap Pertama
Baca juga: Pengalaman Jurnalis di Tangerang Selatan Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
"Di SGC itu baru satu kamera, untuk menangkap merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti kedepan akan ditambah di sisi berbeda, misal yang dari Karawang menuju ke Cikarang," beber dia.
Ia juga menambahkan kedepan, tilang elektronik juga akan diterapkan di titik ruas jalan lainnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengajulan sembilan kamera kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi mau diajukan ke pemda. Titik tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian pertigaan Patung Kuda Jababeka masih banyak alternatif belum diputuskan," tandasnya.
Diketahui, Korlantas Polri dijadwalkan bakal menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.
Pada tahap pertama ini, rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Harap Diperhatikan, Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi Mulai Diterapkan 23 Maret 2021