Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Begini Panduan 5 Langkah Ikut Pelatihan

Simak cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 dan panduan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login. Simak panduan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 dan panduan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah ditutup, Minggu (14/3/2021) pukul 12.00 WIB.

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 14 kini tinggal menunggu pengumuman hasil seleksinya.

Adapun kuota yang disediakan bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 14 yakni 600 ribu orang.

Belum diketahui kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14.

Jika berkaca pada gelombang sebelumnya, biasanya pengumuman dilaksanakan 3-4 hari setelah waktu penutupan.

Baca juga: Catat Rincian Materi Ujian yang Bakal Muncul di UTBK-SBMPTN 2021, Pendaftaran Dibuka Sampai 1 April

Sehingga, kemungkinan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 akan diumumkan Rabu (17/3/2021) atau Kamis (18/3/2021).

Sembari menunggu informasi pengumuman Kartu Prakerja gelombang 14, simak cara untuk mengecek hasil seleksinya.

Berikut cara cek hasil seleksi yang rangkum dari www.prakerja.go.id:

Dashboard Kartu Prakerja

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Diumumkan, Sejumlah Peserta Gunakan BLT untuk Bayar Listrik

Baca juga: Viral Video Penangkapan Bapak Hajar Bayi 7 Bulan hingga Babak Belur, Keluarga Korban: Ini Si Pelaku!

Baca juga: Nagita Slavina Akui Kerap Diteror Raffi Ahmad, Sering Diomeli Gara-gara Tak Buat Instagram Story

Pada tanggal pengumuman seleksi, login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id lalu cek di dashboard.

Peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun peserta.

Bagi peserta yang belum lolos, tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Jangan berkecil hati, peserta masih bisa mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.

Lihat pengumuman kartu prakerja 14
Lihat pengumuman kartu prakerja 14 (www.prakerja.go.id)

SMS Pemberitahuan

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, peserta juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.

Pastikan nomor handphone yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja sama seperti yang dipakai sekarang atau aktif.

Sementara itu, peserta yang tidak lolos tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

Baca juga: Ayus Tak Hadiri Sidang Cerai, Ririe Fairus Hapus Potret Bareng Suami di IG-nya: Mau Bersihin Aja

Panduan Mengikuti Pelatihan

Setelah dinyatakan lolos, peserta bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.

Berikut ini panduan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang dirangkum dari Instagram @prakerja.go.id:

1. Cek dashboard akun Kartu Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Insentif Kartu Prakerja

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Akan Segera Ditutup, Simak Cara Daftar Gelombang 15

Syarat Peserta Kartu Prakerja

- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved