Kuasa Hukum Rizieq Akan Daftar Judicial Review ke MK, Tak Terima Praperadilan Dipimpin Hakim Tunggal
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan judicial review ke MK setelah gugatan praperadilan yang diajukan gugur.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur.
Sidang putusan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
"Jadi kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Alamsyah di lokasi.
Alamsyah menjelaskan, judicial review yang akan diajukan ke MK adalah terkait Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.

"Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan oleh Hakim tunggal," ujar dia.
Ia menyebut judicial review tersebut akan secepatnya didaftarkan ke MK.
"Secepatnya. Mungkin minggu depan kita daftar," ucap Alamsyah.
Baca juga: Masjid Bukan Hanya Jadi Tempat Ibadah, Jusuf Kalla: Bisa Difungsikan Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Melihat Rumitnya Proses Pembuatan Tas Eiger Sebelum Dipasarkan: Proses Panjang, Kualitas Teruji
Baca juga: Simak Bacaan Sholawat Nariyah, Berikut 4 Keutamaan yang Bisa Didapat Jika Membacanya
Menurut Alamsyah, jika sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, maka keputusannya bersifat egois dan sesuka hati.
"Sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya dinilai oleh Hakim tinggi," ujar dia.
"Dalam perkara praperadilan, selagi (dipimpin) Hakim tunggal, sulit menemukan rasa keadilan," tambahnya.
Hakim tunggal Suharno menyatakan bahwa gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab gugur.
"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata Suharno di ruang sidang utama.
Suharno menjelaskan, gugurnya gugatan praperadilan Rizieq Shihab adalah karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Masjid Bukan Hanya Jadi Tempat Ibadah, Jusuf Kalla: Bisa Difungsikan Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19
"Sidang pokok perkara telah dilimpahkan dan Hakim telah memulai sidang tersebut atau terlaksana," ujar Suharno.
2 Kali Gagal di Praperadilan
Mantan imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dua kali mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan.
Gugatan praperadilan soal penetapan tersangka Rizieq Shihab ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Januari 2021.
Selanjutnya, di tempat yang sama, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal Suharno, Rabu (17/3/2021).
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mempermasalahkan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal.
"Seyogianya Pasal 78 ayat 2, Hakim tidak boleh tunggal," kata Alamsyah di seusai sidang putusan praperadilan hari ini.

Menurut Alamsyah, jika sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, maka keputusannya bersifat egois dan sesuka hati.
"Sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya dinilai oleh Hakim tinggi," ujar dia.
Baca juga: Geger Video Mesum Wanita Berbaju Merah di Hotel Diduga Kawasan Bogor, Apa Kata Polisi?
Baca juga: Didampingi Jusuf Kalla, Gubernur Anies Baswedan Bicara Soal Kesetaraan Agama
"Dalam perkara praperadilan, selagi (dipimpin) hakim tunggal, sulit menemukan rasa keadilan," tambahnya.
Hakim tunggal Suharno menyatakan bahwa gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab gugur.
"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata Suharno di ruang sidang utama.
Suharno menjelaskan, gugurnya gugatan praperadilan Rizieq Shihab adalah karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sidang pokok perkara telah dilimpahkan dan Hakim telah memulai sidang tersebut atau terlaksana," ujar Suharno.
Kuasa Hukum Rizieq Sebut Hakim Suharno Salah Tafsir Putusan MK
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan praperadilan.
Baca juga: Selain Kesal Suara Tangis, Bapak di Depok yang Aniaya Bayi Tujuh Bulan Geram dengan Perilaku Istri
Hal itu disampaikan Alamsyah setelah Hakim menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Sebenarnya Hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," kata Alamsyah seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur
"Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan," tambahnya.
Hakim tunggal Suharno menyatakan bahwa gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab gugur.
"Permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata Suharno di ruang sidang utama.
Suharno menjelaskan, gugurnya gugatan praperadilan Rizieq Shihab adalah karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sidang pokok perkara telah dilimpahkan dan Hakim telah memulai sidang tersebut atau terlaksana," ujar Suharno.
Sidang putusan praperadilan ini sempat diskors selama satu jam hingga pukul 12.30 WIB.
Baca juga: 3 Persamaan Kasus Rizieq Shihab dan Jerinx SID: Walk Out Saat Sidang hingga Banyak Dukungan Massa
Sidang diskors setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi.
Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.
Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.
Di sisi lain, kubu Rizieq Shihab menyebut praperadilan bisa dilanjutkan karena menilai sidang pokok belum dimulai lantaran dakwaan belum dibacakan.
"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. Dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," ucap kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.