Pemilik Tanah Ancam Bakal Bangun Lagi Tembok Setinggi 2 Meter yang Dirobohkan di Tangerang

Pendiri tembok beton setinggi dua meter di Ciledug, Kota Tangerang bakal mendirikan kembali temboknya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Pemerintah Kota Tangerang membongkar sebuah tembok beton setinggi dua meter menghalangi jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (17/3/2021) 

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan akan membongkat kembali tembok bila kembali dibangun.

Kata Ivan, AJB milik pihak keluarga Herry yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah itu sudah tak lagi berlaku alias kedaluarsa.

Pasalnya,, gedung fitness tersebut berbatasan dengan jalan umum bila mengacu pada seritifkat nomor 64 dan 65 Tahun 1994.

"Jelas AJB-nya sudah enggak berlaku. Kan sudah ada sertifikatnya (Nomor 64 dan 65 Tahun 1994). Makanya kalau ada keberatan, silahkan gugat ke pengadilan biar jelas," jelas Ivan ketika ditemui di lokasi pembongkaran.

Baca juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat Irwan Raih Penghargaan Making News Person 2021

Ia menegaskan kembali, penembokan di jalan umum akan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

"Jelas-jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan umum. Di UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12 jelas menyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan," papar dia.

Beralasan di atas, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan segan-segan untuk merobohkan kembali apabila tembok dibangun lagi.

"Kalau dibangun lagi, ya dibongkar lagi," singkat Ivan.

Tembok beton setinggi dua meter di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang yang mengurung sebuah rumah dan dua kepala keluarga akhirnya dibongkar.

Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang menggunakan alat berat.

Sebelumnya, sebuah tembok beton setinggi dua meter menghalangi jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Pembongkaran paksa tembok sepanjang 300 meter tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang ditutup Asrul Burhan alias Ruli yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Baca juga: 7 Ramuan Tradisional Ini Bisa Obati Borok dan Koreng pada Anak, Sudah Tahu?

Baca juga: Dukung Rizieq Shihab Dihadirkan di Pengadilan, IPW Peringatkan Polri Soal Pengamanan

Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran Ruli tidak melakukan pembongkaran sendiri seperti yang sudah diperintahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang sendiri sudah memberikan waktu untuk Ruli dapat membongkar sendiri tembok yang ia dirikan sampai Selasa (16/3/2021).

Perobohan tembok beton dilakukan sekira pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved