Pemilik Tanah Ancam Bakal Bangun Lagi Tembok Setinggi 2 Meter yang Dirobohkan di Tangerang
Pendiri tembok beton setinggi dua meter di Ciledug, Kota Tangerang bakal mendirikan kembali temboknya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pendiri tembok beton setinggi dua meter di Ciledug, Kota Tangerang bakal mendirikan kembali temboknya.
Sebab, Pemerintah Kota Tangerang membongkar tembok sepanjang 300 meter yang membentang di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (17/3/2021).
Ada pun dua tembok tersebut menutup total bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal) sejak 21 Februari 2021.
Satu dari beberapa pendiri dinding itu adalah Herry Mulya selaku putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan yang sudah meninggal dunia.
Herry berkata sangat menyayangkan tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang membongkar paksa tembok yang didirikannya.
Baca juga: Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Gubernur Anies Ganti Armada Transjakarta Jadi Kendaraan Listrik
Sebab, ia merasa merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu.
"Jelas kecewa, kami ini pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki," jelas Herry di lokasi pembongkaran.
Kendati demikian, Herry membiarkan Satpol PP Kota Tangerang merubuhkan temboknya dan memilih untuk diam.
Baca juga: Ini 7 Ramuan Tradisional yang Berkhasiat Hilangkan Tahi Lalat Tanpa Operasi, Tertarik Coba?
Ia mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang ia miliki atas tanah tersebut.
Seperti berupa akte jual beli (AJB) ke petugas yang membongkar dindingnya.
"Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini. Kami tadi coba memberikan kepada pihak yang berwajib, yang bekerja di sini, untuk berhenti, tetapi tidak diterima," jelas Herr.
Maka dari itu ia berencana membangun kembali tembok yang sudah dibongkar Pemerintah Kota Tangerang.
Selain itu, tambah Herry, pihaknya akan mempertahankan hak yang mereka miliki atas tanah tersebut.
"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," ujar Herry.
Baca juga: Manfaatkan Lahan Kosong, Budidaya Lele di Kolong Tol Becakayu Mulai Dikenal Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan akan membongkat kembali tembok bila kembali dibangun.
Kata Ivan, AJB milik pihak keluarga Herry yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah itu sudah tak lagi berlaku alias kedaluarsa.
Pasalnya,, gedung fitness tersebut berbatasan dengan jalan umum bila mengacu pada seritifkat nomor 64 dan 65 Tahun 1994.
"Jelas AJB-nya sudah enggak berlaku. Kan sudah ada sertifikatnya (Nomor 64 dan 65 Tahun 1994). Makanya kalau ada keberatan, silahkan gugat ke pengadilan biar jelas," jelas Ivan ketika ditemui di lokasi pembongkaran.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat Irwan Raih Penghargaan Making News Person 2021
Ia menegaskan kembali, penembokan di jalan umum akan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Jelas-jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan umum. Di UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12 jelas menyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan," papar dia.
Beralasan di atas, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan segan-segan untuk merobohkan kembali apabila tembok dibangun lagi.
"Kalau dibangun lagi, ya dibongkar lagi," singkat Ivan.
Tembok beton setinggi dua meter di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang yang mengurung sebuah rumah dan dua kepala keluarga akhirnya dibongkar.
Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang menggunakan alat berat.
Sebelumnya, sebuah tembok beton setinggi dua meter menghalangi jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Pembongkaran paksa tembok sepanjang 300 meter tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang ditutup Asrul Burhan alias Ruli yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Baca juga: 7 Ramuan Tradisional Ini Bisa Obati Borok dan Koreng pada Anak, Sudah Tahu?
Baca juga: Dukung Rizieq Shihab Dihadirkan di Pengadilan, IPW Peringatkan Polri Soal Pengamanan
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran Ruli tidak melakukan pembongkaran sendiri seperti yang sudah diperintahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang sendiri sudah memberikan waktu untuk Ruli dapat membongkar sendiri tembok yang ia dirikan sampai Selasa (16/3/2021).
Perobohan tembok beton dilakukan sekira pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.