Pemprov DKI Izinkan Warga yang Berpenghasilan Rp 14, 8 Juta Beli Rumah DP nol Rupiah

Warga DKI Jakarta yang berpenghasilan Rp 14,8 juta bisa beli rumah DP nol rupiah

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ilustrasi. Warga DKI Jakarta yang berpenghasilan Rp 14,8 juta kini bisa menikmati fasilitas program rumah DP nol rupiah. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Warga DKI Jakarta yang berpenghasilan Rp 14,8 juta kini bisa menikmati fasilitas program rumah DP nol rupiah.

Sebelumnya, program tersebut hanya diperuntukkan Gubernur DKI Jakarta yang berpenghasilan Rp 7 juta.

Dilansir dari web Pemprov DKI Jakarta, nilai ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar 12,3 juta Rupiah, sebelumnya nilainya 7 juta Rupiah. 

Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Daftar 5 Buah Tak Boleh Dimakan Sebelum Minum Obat, Jangan Sampai Salah Ya!

Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah Rumah Tapak, melainkan Rumah Susun Tower.

“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” demikian pernyataan Pemprov DKI.

Sarjoko menambahkan, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

Baca juga: Bagian RSUD Muaraenim Terbakar, Ratusan Pasien Lari Berhamburan

“Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan 7 juta Rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini.

Sarjoko menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

Baca juga: Pangkas Target Pembangunan Rumah DP Rp 0, Wagub DKI: Semua Negara Kena Imbas Covid-19

“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.

1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Kamis 18 Maret 2021: Gemini Emosional, Taurus Hati-hati Pemborosan

Selain itu, penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) juga tetap dilakukan serta pembenahan pengelolan Rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.

2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 Rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: KPK Diminta Periksa Anies & Ketua DPRD DKI, Supaya Tak Disebut Nol Besar Soal Korupsi Rumah Dp Rp 0

Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.

3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari. Sedangkan, untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat yakni 14 hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved