Polisi Ungkap Penyelundupan Meterai Palsu Beromzet Puluhan Miliar Lewat di Bandara Soekarno-Hatta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menegah penyelundupan meterai palsu pecahan Rp 10 ribu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menegah penyelundupan meterai palsu pecahan Rp 10 ribu.
Penegahan dilakukan di area Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kalau penegahan dilakukan dari kecurigaan petugas adanya kiriman meterai melalui kargo.
Baca juga: Ciri-ciri Materai Baru Rp10 Ribu, Cek Sederet Dokumen yang Harus Menggunakannya!
"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," jelas Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3/2021).
Dari penegahan tersebut didapati adanya satu boks berisi meterai Rp 10 ribu palsu yang hendak dikirimkan ke luar provinsi.
Padahal, Perum Peruri baru saja meluncurkan meterai baru senilai Rp 10 ribu pada akhir Januari 2020.
Yusri menerangkan, dari peredaran meterai palsu senilai Rp 10 ribu tersebut negara ditaksir merugi sampai belasan miliar rupiah.
"Menariknya lagi, meterai Rp 10 ribu sudah dipalsukan padahal baru akan beredar sekitar 28 Januari 2021. Terus terang merugikan negara total semua tersedia ini sekitar Rp 12 hampir 13 miliar," ungkap Yusri.
Lebih parah, dari lima tersangka yang diamankan, mereka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya selama 3,5 tahun.
Awalnya, mereka mengedarkan meterai palsu senilai Rp 6 ribu sebelum Rp 10 ribu terbit.
Menurut Yusti, bila diandai-andaikan, selama tiga tahun para pelaku ini sudah meraup untung sampai puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Tak Kapok, Pria Ini Masuk Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jadi Master Joki, Dulu Ditangkap Bareng Ibu
"Kalau kita tarik tiga tahun lalu, ambil minim saja total semua hampir Rp 37 miliar lebih dari meterai senilai Rp 6 ribu itu," beber Yusri.
Dari kasus ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan enam dari tujuh tersangka yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR.
Sementara satu tersangka berinisial MSR masih berstatus buron.
