Polisi Ungkap Penyelundupan Meterai Palsu Beromzet Puluhan Miliar Lewat di Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menegah penyelundupan meterai palsu pecahan Rp 10 ribu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan dan produksi meterai palsu senilai Rp 6 dan 10 ribu yang sudah beroperasi selama tiga tahun, Rabu (17/3/2021). 

Dikesempatan yang sama, Direkrur Humas Direktorat Jenderal Pajak, Nelmardin Noer mengapresiasi langkah Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Lantaran, pajak dan meterai merupakan pendapatan yang nantinya akan diberikan dan peruntukan untuk pendapatan negara.

Baca juga: Sosok BS Si Residivis Pemalsu Buku Nikah, Ternyata Pernah Ditangkap Bersama Ibunya Tahun 2018 Lalu

"Meterai pajak atas dokumen dan pajak sumber penerimaan negara sama-sama dipakai untuk biayain negara dan pembangunan negara," kata Nelmardin.

Para tersangka pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana, dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.

Keenamnya pun diancam pidana hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved