Remaja Belasan Tahun Jalani Profesi Sebagai Muncikari, Jual Gadis di Bawah Umur Seharga Rp 2 Juta

Sang muncikari menjual PSK ke pria hidung belang yang umumnya adalah anak buah kapal (ABK) seharga Rp 2 juta sekali kencan.

Editor: Muhammad Zulfikar
freepik.com
Ilustrasi. Remaja Belasan Tahun Jalani Profesi Sebagai Muncikari, Jual Gadis di Bawah Umur Seharga Rp 2 Juta 

"Baru beberapa bulan mengaku, sedangkan korbannya ini, sudah tiga kali ditawarkan ke pelanggannya," ucapnya.

Mengenai tarif sekali menemani pria hidung belang, pengakuan sang muncikari berkisar antara Rp 1,5 sampai 2 juta.

Penawaran sendiri dilakukan mucikari melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dan rata-rata pria hidung belang ini sudah mengetahui atau kenal dengan muncikari ini.

Lewat WhatsApp transaksinya. Jika tidak kenal, muncikarinya juga tidak mau.

"Jadi kami melalui ABK yang pernah ditawarkan itu, nah muncikari bisa menyediakan perempuan dewasa atau dibawah umur," jelas AKP Iwan Pamuji.

Pembagian sendiri diakui muncikari setelah dilakukan kesepakatan diawal dengan gadis yang ditawarkan.

Motif ekonomi menjadi alasan mucikari dan korban yang diamankan melakukan hal ini.

Kalau mucikari mengaku mendapat uang sejumlah Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga ini belum.

"Karena sudah tertangkap kami. Berbagi dengan perempuan yang ia tawarkan," pungkas AKP Iwan Pamuji.

Saat ini mucikari ini sudah ditetapkan tersangka, dan untuk pemeriksaan didampingi oleh pekerja sosial (peksos).

Pihaknya juga masih berkoordinasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda, mengingat pelaku masih dibawah umur.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 17 Maret 2021, Pagi hingga Siang Wilayah Ibu Kota Cerah Berawan

Baca juga: All England Open 2021 Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Siaran Langsungnya

Baca juga: Hasil Liga Champions - Manchester City Tidak Kesulitan Menyingkirkan Borussia Moenchengladbach

Usut Jaringan Prostitusi Online

Berita sebelumnya. Di tengah suguhan digital yang kian modern, tak selalu memberikan manfaat bagi khalayak.

Bahkan terkadang menjadi alat tindakan kriminal bagi oknum yang menghalalkan segala cara.

Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial IK (19) dan TF (23). Keduanya diamankan oleh jajaran Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim akibat melakukan aksi mucikari terhadap seorang anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved