Sindikat Pemalsu Meterai Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Berjalan 3 Tahun Melibatkan Seorang Napi
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran meterai palsu Rp 6 ribu dan 10 ribu senilai miliaran rupiah.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar peredaran meterai palsu Rp 6 ribu dan 10 ribu senilai miliaran rupiah.
Diketahui, kalau sindikat tersebut dibongkar Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta di dekat Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Sebab, ratusan meterai tersebut dikirimkan melalui paket bukan dijual di PT Pos Indonesia sehingga menimbulkan kejanggalan.
Jadi penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandara akhirnya membekuk tersangka di lokasi berbeda.
Mereka adalah SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara satu orang masih buron yakni MSR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau sindikat tersebut sudah berjalan selama tiga tahun lamanya mendistribusikan meterai palsu.

"Canggihnya lagi, mereka bukan kali ini saja beraksi tapi sudah 3,5 tahun memproduksi meterai palsu mulai dari Rp 6 ribu dan yang terbaru Rp 10 ribu," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/3/2021).
Yusri menjelaskan, dari tujuh tersangka tersebut ada satu yang berstatus narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Utak-atik Aturan Rumah DP 0 Rupiah hingga Terancam Dipanggil KPK, Anies Ogah Beri Penjelasan
Baca juga: Dukung Rizieq Shihab Dihadirkan di Pengadilan, IPW Peringatkan Polri Soal Pengamanan
Baca juga: Kabel Semrawut dan Menjuntai di Ciputat Timur Bikin Warga Kesal: Enggak Enak Dilihatnya
Adalah ASR yang mengendalikan perdagangan meterai palsu menggunakan media sosial.
"Jadi ASR ini adalah suami dari WID untuk mengajarkan bagaimana cara jualan di media sosial agar tidak terlacak sama aparat kepolisian," kata Yusri.
"Jadi saat ada pemesan beberapa, langsung ganti nama media sosial. Karena ASR ini ditangkap dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu," tambahnya.

Penegahan dilakukan di area Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada 7 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Yusri menjelaskan, kalau penegahan dilakukan dari kecurigaan petugas adanya kiriman meterai melalui kargo.
"Peredarannya menggunakan kargo yang harusnya bisa dilakukan pembelian melalui PT Pos Indonesia," jelas Yusri.