Terungkap Motif Angga Merekam hingga Siksa Balita 2 Tahun di Tangerang

Polresta Tangerang sudah membekuk Angga pada Senin (15/3/2021) dihari yang sama saat keluarga korban melaporkan kejadian yang terjadi pada 28 Februari

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/dokumentasi Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menyambangi rumah balita 2 tahun yang disiksa pacar bibinya di Kabupaten Tangerang untuk mengetui kondisi fisik korban, Selasa (16/3/2021). 

Tersangka kemudian emosi kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban.

Angga pun kemudian melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan ponsel milik tersangka.

Selang beberapa hari, pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka.

Saat membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu.

Diam-diam, bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya.

Tersangka yang kemudian tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.

Bibi korban pun memberitahukan peristiwa itu ke ibu kandung korban.

Kemudian, ibu kandung korban membuat laporan ke Polresta Tangerang.

"Keluarga korban membuat laporan kemarin lusa (15 Maret 2021). Saat itu juga tersangka kami amankan," ungkap Wahyu.

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved