Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah
Utak-atik Aturan Rumah DP 0 Rupiah hingga Terancam Dipanggil KPK, Anies Ogah Beri Penjelasan
Gubernur Anies diketahui mengutak-atik aturan hingga masyarakat berpenghasilan tinggi kini bisa memiliki rumah DP 0 Rupiah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian Dp 0 rupiah yang sudah laku terjual.
Baca juga: Pesan Khusus Inul Daratista pada Nadya Arifta soal Asmara Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue
Baca juga: Model Monica Indah Jadi Korban Filler Payudara, Ternyata Cara Tersebut Dilarang bagi Kesehatan
Baca juga: 5 Ramuan Tradisional untuk Hilangkan Uban di Kepala, Dijamin Bikin Kamu Terlihat Lebih Muda
Ariza berdalih, kebijakan ini telah disesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu mengikuti kebijakan dari peraturan pemerintah, ada keputusannya Kementerian PUPR, ada peraturan Menteri PUPR," ujarnya.
"Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat)," tambahnya menjelaskan.
Dengan kata lain, Pemprov DKI berdalih menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah lantaran adanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, orang nomor dua di DKI ini tak menjelaskan peraturan mana yang dimaksudnya itu.
"Semua kebijakan oleh Pemprov, kabupaten kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Ada aturan kementerian, kami mengacu pada peraturan kementerian," tuturnya.