Guru PNS di Medan Rudapaksa Putri dan Putra Kandungnya, Korban Curhat ke Sang Ibu: Pedih Sekali Mak
Perbuatan seorang guru SMK berstatus PNS di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sungguh terkutuk.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Perbuatan seorang guru SMK berstatus PNS di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sungguh terkutuk.
Pasalnya pria berinisial NIS (41) itu tega merudapaksa, putrinya NNS (9) dan putranya KS (6).
TONTON JUGA
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menyebut, NIS adalah guru mata pelajaran komputer di salah satu SMK di Kecamatan Medan Sunggal.
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).
Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat bokong NNS dengan wajah yang berbeda.
Ibu korban lantas bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil terus memandang ke arah bokong korban.
Rasa penasaran yang memuncak akhirnya membuat ibu korban mengajak putrinya untuk mengobrol empat mata.
Baca juga: Rizky Billar Ngaku Jadikan Raffi Ahmad Panutan, Ayu Ting Ting Langsung Ikut Memuji Suami Nagita
TONTON JUGA
Betapa terkejutnya ia mendengar pengakuan sang putri.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya," ucap Yasir.
"Ia menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak? lalu korban menjawab 'pernah',"
"Saksi bertanya 'terakhir kapan?' dijawab korban 'hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali'," imbuh Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
Baca juga: Wakil Indonesia Dikeluarkan dari All England 2021, Greysia Polii Tuntun Keadilan: Kasih Kejelasan!
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Sudah 7 Kali
Ternyata aksi bejat NIS mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Guru PNS di Medan ini tega mencabuli NNS sebanyak 5 kali dan KS sebanyak 2 kali.
"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali," kata Yasir.
"Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali. Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Penangkapan Bapak Hajar Bayi 7 Bulan hingga Babak Belur, Keluarga Korban: Ini Si Pelaku!
Yasir menyebutkan demi melancarkan aksinya, NIS kerap mengancam NNS dan KS.
"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," bebernya.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Buku Harian Korban
Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh NNS.
Ia juga mengatakan, korban bernisial NNS menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
"Anaknya curhat, anaknya curhat ini di bukunya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku.
"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis" ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.
Kemudian, Kompol Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku, dan pelaku menjawab tidak mengetahaui terkait hal itu.
Tak hanya itu, di saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Kompol Yasir, pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apapun.
"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku," tanya Kompol Yasir kepada pelaku.
"Tidak tahu, tak tahu pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala. (TribunMedan/TribunJakarta)