Kelanjutan Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Ngotot Minta Sidang Virtual Karena Pandemi Covid-19

Kelanjutan sidang penyebar video syur 19 detik, Gisella Anastasia atau Gisel ngotot dilakukan sidang virtual untuk memberikan kesaksian.

Editor: Suharno
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel penuhi wajib lapor atas kasus dugaan pornografi berakit video syur di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021) 

"Ya kalau dari klien saya sih apapun keputusannya kalau memang dibutuhkan untuk hadir ya akan hadir, Gisel siap," imbuh Thoddy menyimpulkan.

Dalam rangkaian persidangan yang akan datang, pihak pengacara pelaku penyebar video syur 19 detik menilai, kehadiran Gisella Anastasia secara langsung di meja hijau nantinya sangat penting.

Baca juga: Misteri Penumpang Pesawat Positif Covid-19 dan Buat Pebulutangkis Indonesia Mundur dari All England

"(Kami minta) hadir, kalaupun memang tidak, saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan, yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," kata Robertus Sihotang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

Untuk alasannya, Robertus Sihotang menjelaskan bahwa Gisella Anastasia, seperti diketahui merupakan pihak pertama yang merekam videonya sendiri bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Karenanya, Robertus Sihotang ingin bertanya, sejauh mana video tesebut awalnya tersebar.

"Sangat penting sekali, karena yang merekam pertama kali adalah Gisel ternyata. Dalam surat dakwaannya sudah dibacakan, sementara kalau pasal untuk klien saya tentang menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila," tutur Robertus Sihotang menjelaskan.

"Nah seberapa jauh penyebarluasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," ungkapnya menambahkan.

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved