Pemerintah Segera Cairkan BLT UMKM, Emak-emak Segera Siapkan KTP-nya
Pemerintah bakal mencairkan lagi bantuan langsung tunai atau BLT yang dinanti-nantikan emak-emak, BLT UMKM.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah bakal mencairkan lagi bantuan langsung tunai atau BLT yang dinanti-nantikan emak-emak.
Perihal bantuan langsung tunai yang kerap kali dinantikan emak-emak yakni BLT UMKM.
Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) 2021 akan dilanjutkan oleh pemerintah.
Teten mengatakan, program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster.
Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ujarnya, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman depkop.go.id.
TONTON JUGA:
Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Diumumkan, Sejumlah Peserta Gunakan BLT untuk Bayar Listrik
Baca juga: Pria Diduga Anggota Brimob yang Hilang 17 Tahun Lalu saat Tsunami Aceh Ditemukan di Rumah Sakit Jiwa
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Misteri Penumpang Pesawat Positif Covid-19 dan Buat Pebulutangkis Indonesia Mundur dari All England
Cara Dapat BLT UMKM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: Kisah Ibu Jalani Operasi Caesar saat Kebakaran, Pakai Senter di Ruangan Gelap, Jahitan Belum Kelar
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat. (*)
Baca juga: Cair Mulai Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Tinggal Tunggu, Presiden Jokowi Sudah Setuju Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tahun Ini