Sidang Rizieq Shihab
PN Jakarta Timur Perintahkan Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab di Sidang Online
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan Kejaksaan Agung menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan Kejaksaan Agung menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3).
Hal ini menyusul langkah walk out yang dilakukan Rizieq Shihab saat mengikuti sidang secara virtual di perkara tes swab RS UMMI Bogor pada Selasa (16/3).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan Majelis Hakim sudah memerintahkan Kejaksaan Agung agar insiden serupa tidak lagi terjadi.
"Jadi dalam bahasa sidang atau persidangan kita tidak ada koordinasi (dengan Kejaksaan), tapi memerintahkan untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan. Dan terdakwa tidak ada mengenal kata walk out," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Kehadiran dimaksud mencakup kehadiran secara virtual dalam sidang yang sudah diputuskan Majelis Hakim bakal tetap digelar online pada Jumat (19/3).

Pasalnya meski kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu berstatus tahanan Kejaksaan, bukan lagi Polri sebagaimana saat Rizieq bersatus tersangka.
"Kalau dia walk out ya enggak ada sidang lah. Tapi kalau pengacara (walk out) karena dia memang kemerdekaannya belum diramapas, dia bisa meninggalkan (sidang)," ujarnya.
Baca juga: Operasional Dua Koridor Bus Transpatriot Bekasi Resmi Dihentikan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Hotel Melati di Koja Jadi Tempat Favorit PSK Layani Pelanggan: Harga Murah, Sekali Main Rp300 Ribu
Baca juga: Kapolres Jaktim Tanggapi Viral Video Pelemparan Batu di KRL
Alex menuturkan pihaknya yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) mengadili perkara Rizieq Shihab menyerahkan masalah pengawasan kehadiran terdakwa kepada Kejaksaan Agung sepenuhnya.
Pihaknya berharap agar Rizieq mengikuti jalannya sidang agar perkara segera bergulir ke tahap selanjutnya sehingga tidak berlarut di satu tahapan sebagaimana sekarang.
Mengingat perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab terdiri dari enam berkas meliputi delapan terdakwa, termasuk Rizieq Shihab sendiri.
Baca juga: Operasional Dua Koridor Bus Transpatriot Bekasi Resmi Dihentikan, Ini Penyebabnya
"Yang pasti kita (Pengadilan) tidak koordinasi, tapi sudah kita perintahkan. Tapi yang pasti mereka (Kejaksaan) koordinasinya antara Mabes (Polri) dan Kejaksaan. Kita akan melihat hasil matangnya saja dalam persidangan besok bagaimana, bisa enggak dia (Kejaksaan) menghadirkan (Rizieq)," tuturnya.
Sebelumnya pada Selasa (16/3) Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan kliennya menolak mengikuti jalannya sidang secara virtual dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujar Munarman, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Jadi Pembunuh di Usia Muda, Pria Ini Hanya Bakal Mendekam Setahun di Penjara
Sebelum tim kuasa hukum Rizieq Shihab walk out mereka sempat beradu argumen dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI, Khadwanto menuturkan Rizieq menjalani sidang secara virtual karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19.
Khadwanto meminta tim kuasa hukum menerima bahwa sementara sidang digelar virtual, nahas tim kuasa hukum tetap memilih walk out dari ruang, pun dengan Rizieq dari ruang Bareskrim Polri tempatnya mengikuti sidang virtual.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," tutur Khadwanto sebelum tim kuasa hukum dan Rizieq walk out," Selasa (16/3/2021).
PN Jaktim Sesalkan Ada Kericuhan
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab pada Selasa (16/3) berlangsung ricuh.
Skema pengamanan yang disiapkan Polrestro Jakarta Timur sejak Senin (15/3) gagal membendung kedatangan sekitar 100 simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya menyesalkan kericuhan yang sempat terjadi akibat massa sempat menolak dibubarkan dari area Pengadilan.
"Kita menyesalkan ya ada peristiwa kejadian kemarin. Untuk itu kami Pengadilan meningkatkan perubahan terhadap pengamanan, baik pengamanan terhadap orang dan persidangan maupun terhadap protokol kesehatan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Bukan tanpa sebab, saat sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi Rizieq dan tujuh terdakwa lain pada Selasa (16/3) Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap menggelar sidang perkara lain.
Baca juga: Rafathar Ingin Jadi Artis Demi Kalahkan Sang Ayah, Raffi Ahmad: Seriusan? Susah Loh
Baca juga: Sudah Bekerja 9 Tahun Sebagai Honorer, Rahmalida Pusing Dipecat Jelang Persalinan Anak Pertama
Baca juga: Ditipu, Driver Ojek Online Bayar Ratusan Ribu Buat Jam Tangan Malah Dapat Benda Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri termasuk objek vital sehingga bila terjadi kericuhan dampaknya tak sekedar kerusakan material, tapi mengganggu pelayanan publik.
Terlebih di massa pandemi Covid-19 dan lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung, wilayah paling padat penduduk di antara 10 Kecamatan di Jakarta Timur.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Ngotot Minta Sidang Virtual Karena Pandemi Covid-19
"Kalau kita berbicara pengamanan di persidangan kita (Pengadilan) hanya mengamankan jalannya persidangan. Tetapi mengenai kerawanan, banyak kerumunan, atau banyak orang yang akan datang kita sendiri tidak tahu. Kan kita tidak ada intelejen yang menyatakan seperti itu," ujarnya.
Meski tidak meminta pengamanan sidang pembacaan dakwaan tiga perkara bagi Rizieq pada Jumat (19/3/2021) diperketat, Alex menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi terkait pengamanan.
Baik dengan Polri maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkot Jakarta Timur agar insiden simpatisan datang dan menolak dibubarkan sebagaimana pada Selasa (16/3) tak lagi terjadi.
"Dari pernyataan pak Kapolres (Jakarta Timur) mereka akan menambah pasukan atau kekuatan terhadap pengamanan. Baik di dalam (ruang sidang) maupun di luar persidangan," tuturnya.
Sebelumnya Indonesian Police Watch (IPW) juga menyoroti kericuhan yang sempat terjadi pada sidang Selasa (16/3) karena simpatisan Rizieq Shihab bisa tiba di Pengadilan dan berkerumun.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Polri seharusnya bersikap tegas sejak sidang perdana agar selama rangkaian sidang Rizieq tak ada kericuhan.
"Sikap tegas kepada simpatisan rizieq yang datang ke Pengadilan harus dilakukan agar pada sidang sidang berikutnya massa melihat tak perlu lagi datang ke Persidangan," kata Neta, Rabu (17/3/2021).
Selain kericuhan karena simpatisan menolak dibubarkan, pada Selasa (16/3) terjadi insiden seorang pria membawa samurai dan pencopetan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Program Vaksinasi Covid-19 Lansia Disambut Antusias Warga
Lalu 33 remaja yang diamankan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena hendak menonton sidang perdana Rizieq Shihab secara langsung, pun sidang digelar secara virtual.
Sebagai informasi pada Jumat (19/3) Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang pembacaan dakwaan atas lima berkas perkara yang sebelumnya tertunda pada Selasa (16/3).
Tiga berkas untuk Rizieq Shihab, satu untuk berkas untuk lima terdakwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan satu berkas untuk Muhammad Hanif Alatas pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.