Sidang Rizieq Shihab

Sidang Perdana Rizieq Shihab Tertunda, Majelis Hakim Belum Bisa Tentukan Jadwal Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang atas tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021). Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang atas tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang atas tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan jadwal sidang belum diputuskan karena sidang pembacaan dakwaan yang harusnya digelar pada Selasa (16/3) ditunda hingga Jumat (19/3).

"Karena kemarin sidang terkendala jaringan internet dan baik kuasa hukum dan terdakwa masih meminta sidang tidak digelar online majelis hakim belum bisa mengeluarkan jadwal," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).

Tidak hanya Rizieq, jadwal sidang untuk tujuh terdakwa lain pada kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang terbagi dalam tiga berkas perkara juga belum bisa ditetapkan.

Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara online di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara online di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). (Tangkap layar Kompas TV)

Pasalnya dari tiga berkas perkara selain Rizieq hanya satu perkara yang pembacaan dakwaanya berlangsung pada Selasa (16/3) sesuai jadwal ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yakni perkara nomor 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan terdakwa dr. Andi Tatat.

Baca juga: Menteri LHK Sambangi Program Kampung Iklim di Kota Tangerang

Baca juga: Gara-gara Pandemi, Operasional Bus Transpatriot Bekasi Batuk-batuk: 2 Koridor Terpaksa Ditutup

Baca juga: Polisi Bersenjata Kerap Dampingi Pertamina, Bujuk Warga Pancoran Terima Uang Kerohiman

Sementara sidang pembacaan dakwaan terhadap H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang merupakan terdakwa kasus kerumunan warga di Petamburan ditunda Jumat (19/3).

Pun dengan sidang pembacaan dakwaan bagi Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor, sidangnya ditunda hingga Jumat (19/3).

Alex menuturkan Majelis Hakim baru bisa menetapkan jadwal sidang bila lima perkara yang pembacaan dakwaannya pada Selasa (16/3) tertunda jadi Jumat (19/3) selesai digelar.

"Namanya perkalender jadwal sidang. Ini akan dipatuhi dan diumumkan melalui kesepakatan bersama, baik oleh penuntut umum, maupun oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ujarnya.

Alex menyebut Majelis Hakim yang mengadili perkara tes swab RS UMMI Bogor sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Rizieq secara virtual pada Jumat (19/3).

Hal ini menyusul langkah walk out yang dilakukan Rizieq saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri saat sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor pada Selasa (16/3).

Menurutnya dalam persidangan tidak pernah ada istilah terdakwa walk out karena sebagai orang yang diduga bersalah kemerdekaannya sudah dirampas.

Baca juga: Gara-gara Pandemi, Operasional Bus Transpatriot Bekasi Batuk-batuk: 2 Koridor Terpaksa Ditutup

"Yang menjadi catatan apabila misalkan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa, yang dirugikan itu terdakwa sendiri, dalam hal ini Habib Rizieq. Mungkin ada hal-hal yang dibela dia tidak mengetahui kan, sepeti itu," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved