Togar Situmorang Setuju Usulan Bapak Kejaksaan Indonesia Raden Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional

Togar Situmorang sepakat usulan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusulkan Mantan Jaksa Agung Raden Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Mantan Jaksa Agung Raden Soeprapto dan Advokat Togar Situmorang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggelar webinar bertajuk Pengusulan Mantan Jaksa Agung Raden Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional, Rabu (17/3/2021).

Nama Raden Soeprapto bagi insan korps Adhiyaksa sudah tak lagi asing.

Kiprah dan segudang jasa di korps Adhiyaksa di era orde lama menjadi tonggak perkembangan lembaga Kejaksaan di bidang penuntutan.

Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai Bapak Kejaksaan Indoensia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.

Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi.

Sekelas pejabat berani diproses hingga ke pengadilan.

Tak jarang, Raden Soeprapto turun tangan beradu argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi.

Namun demikian, Raden Soeprapto belum bergelar sebagai Pahlawan Nasional.

Padahal menelusuri jejak rekam dan kiprah semasa hidup, R Soeprapto sangat layak diberi gelar sebagai pahlawan nasional.

Terlebih, pria kelahiran Trenggalek 27 Maret 1897 silam itu telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Melihat rangkaian kiprah Raden Soeprapto, insan Adhyaksa pun mengusulkan dan mendorong agar Bapak Kejaksaan Indonesia itu mendapat gelar pahlawan nasional.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespon positif perihal usulan Raden Soeprapto menjadi pahlawan nasional.

Dengan pengusulan tersebut, masyarakat luas dapat mengetahui informasi, kiprah dan rekam jejak sosok Raden Soeprapto.

Dia menilai sosok R Soeprapto merupakan jaksa dengan integritas, moral, kapabilitas dan keberanian yang tak diragukan lagi saat memimpin Kejaksaan di masanya.

Sebagai Jaksa Agung ke-4 pada periode 1950-1959 itu, dia dinilai mampu menunjukan dedikasinya sebagai penegak hukum yang tanpa tedeng aling-aling.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved