Sidang Rizieq Shihab
Kisruh Sidang Rizieq Shihab, Tolak Hadir Virtual Hingga Kuasa Hukum Saling Dorong dengan Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya harus menggunakan upaya paksa agar Rizieq mengikuti sidang dakwaan secara virtual
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sidang dakwaan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3) kembali ricuh.
Kericuhan terjadi sedari perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada bulan November 2020 lalu dimulai.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menolak menghadiri sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB secara virtual dari Bareskrim Polri tempatnya kini ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya harus menggunakan upaya paksa agar Rizieq mengikuti sidang dakwaan secara virtual.
"Kita minta bantuan polisi dan pengawal rutan untuk menghadirkan terdakwa dengan cara apa pun ke ruang persidangan," kata JPU dalam live streaming sidang di akun YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).
Sikap Rizieq yang menolak menghadiri sidang virtual dan tetap ngotot agar dihadirkan secara langsung di ruang sidang sempat menyulitkan petugas.
Berulang kali dia menyatakan baru bersedia mengikuti sidang bila dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ujar Rizieq sebagaimana di live streaming sidang.
Protes kepada Majelis Hakim dan JPU terkait pelaksanaan sidang juga dilontarkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir di Pengadilan.
Sempat terjadi adu argumen beberapa saat hingga akhirnya JPU memulai pembacaan dakwaan kasus atas perkara kerumunan warga di Petamburan.
Rizieq pun sempat menawarkan bantuan ke Majelis Hakim guna membendung kedatangan simpatisannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur bila dia bisa dihadirkan secara langsung.
"Kalau alasannya ada kerumunan massa yang begitu banyak, saya siap untuk bantu majelis hakim," tutur Rizieq secara virtual kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Nahas permintaan Rizieq ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang beranggotakan Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin.
Majelis Hakim menyatakan tidak bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang karena pertimbangan pandemi Covid-19 dan kedatangan simpatisan.
Setelah adu argumen tersebut JPU yang lalu membacakan dakwaan perkara kerumunan warga di Petamburan yang sempat tertunda pada sidang Selasa (16/3) karena masalah koneksi internet.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu memperburuk kasus Covid-19 di Jakarta.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata JPU.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan Rizieq mengajak simpatisannya datang ke acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan sehingga menimbulkan kerumunan.
Dugaan Rizieq menghasut ini yang membuat penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar JPU.
JPU menyebut perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi yang ikut jadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan .
Dalam dakwaannya JPU menyatakan Bayu Meghantara yang saat itu menjabat Wali Kota Jakarta Pusat sudah menyampaikan imbauan kepada Rizieq agar kegiatan menaati protokol kesehatan.
Tapi imbauan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat tidak digubris sehingga acara didatangi banyak orang dan menimbulkan kerumunan di Petamburan.
"Terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan dari Walikota Jakarta Pusat tersebut. Dan tetap kegiatan pernikahan dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tersebut berjalan sebagaimana yang telah ditentukan dan dihadiri oleh ribuan masyarakat," tutur JPU.
Kericuhan tidak hanya terjadi di ruang sidang, di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun terjadi karena simpatisan dan sejumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq tidak diperbolehkan masuk.
Tak hanya adu mulut dengan anggota Polri yang berjaga depan gerbang, aksi saling dorong terjadi karena simpatisan dan sejumlah anggota tim kuasa hukum mendesak masuk Pengadilan.
Anggota Polri yang berjaga depan gerbang mengambil tindakan menghalau simpatisan dan anggota tim kuasa hukum sehingga kericuhan sempat terjadi.
"Woi, woi, jangan dorong-dorong," kata sejumlah simpatisan Rizieq saat dihalau anggota Polri menjauh dari depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sejumlah simpatisan dan anggota tim kuasa hukum tampak menunujuk-nunjuk wajah anggota Polri yang berjaga sambil mengimbau agar tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan.
Satu simpatisan Rizieq bahkan sempat diamankan dari depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke sisi kiri Pengadilan karena dianggap memprovokasi simpatisan lain.
Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Mulai Bahas Pelaksanaan Ibadah Saat Ramadan 2021
Baca juga: Kisah Mantan Driver Ojol Buka Usaha Jasa Cuci Kamar Mandi, Beli Mesin Poles dari Hasil Berhutang
Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Dua Sidang Perkara Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
"Kenapa saya harus dibawa ke sana (menjauh dari gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur). Saya sudah jaga jarak di sini," kata seorang simpatisan kepada anggota Polri saat diimbau menjauh.
Kerumunan simpatisan Rizieq Shihab tidak hanya terjadi depan gerbang Pengadilan, melainkan terbagi di sekitar lokasi karena tidak adanya penyekatan massa pada akses menuju Pengadilan.
Keadaan baru berangsur kondusif sekira pukul 11.30 WIB saat massa menjauh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pun penjagaan di sekitar lokasi tetap dilakukan aparat gabungan TNI-Polri.
Dua mobil water cannon disiagakan di sisi kanan dan kiri Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kawat berduri masih disiagakan hingga pukul 15.20 WIB saat sidang pembacaan dakwaan berlangsung.
Sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3) meliputi lima berkas perkara, tiga di antaranya berkas Rizieq Shihab dengan nomor 221, 225, dan 226.
Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020, nomor 225 perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu.
Sementara berkas nomor 226 perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Dua berkas lain yakni nomor 222 atas perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada waktu yang sama dengan kejadian Rizieq Shihab.
Berkas perkara ini untuk lima terdakwa yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Berkas nomor 224 perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal tertundanya pembacaan dakwaan untuk lima berkas perkara membuat Majelis Hakim belum bisa menetapkan jadwal sidang.
Jadwal sidang ini merupakan pelaksanaan kapan rangkaian sidang digelar dan butuh berapa hingga mencapai agenda sidang putusan untuk para terdakwa.
"Namanya perkalender jadwal sidang. Ini akan dipatuhi dan diumumkan melalui kesepakatan bersama, baik oleh penuntut umum, maupun oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Alex, Kamis (18/3/2021).