Tilang Elektronik di Margonda Sasar Pengendara Main Handphone dan Tak Pakai Sabuk Pengaman

Tilang elektronik di Depok baru menyasar pengendara roda empat, khususnya yang main handphone dan tak pakai sabuk pengaman.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, tepat di depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat (19/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Tilang elektronik di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, berlangsung pada Selasa (23/3/2021).

Tapi, tilang elektronik ini baru menyasar pengendara roda empat, khususnya pengendara yang main HP dan tak pakai sabuk pengaman.

“Iya sementara ini hanya kendaraan roda empat,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP M Andi Indra saat dikonfirmasi pada Jumat (19/3/2021).

Seperangkat alat tilang elektronik di jembatan penyeberangan orang depan Kantor Wali Kota Depok ini baru menangkap dua jenis pelanggaran.

Andi membenarkan, pengendara roda empat yang akan ditindak adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan main HP saat berkendara.

Baca juga: Kronologi Penemuan Potongan Kaki di Perumahan Japos Tangsel: Terbungkus Plastik, Bau Menyengat

“Untuk pelanggaran itu sendiri adalah pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan pelanggaran menggunakan handphone,” tuturnya.

Bicara teknis, Indra menjelaskan, setiap pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan kiriman surat tilang dari pihaknya.

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, tepat di depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat (19/3/2021).
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, tepat di depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat (19/3/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Surat pemberitahuan akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut. Membutuhkan waktu dua Minggu untuk pembayaran denda tilang,” tuturnya.

Bila ada pelanggar yang tidak mengindahkan surat tilang tersebut, secara otomatis kendaraan tersebut akan terblokir.

“Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir,” tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved