Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Seorang Pelaku Pemalsuan e-KTP
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu di tengah masyarakat.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu di tengah masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial MR telah diringkus dan menjalani penyidikan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran e-KTP palsu.
"Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR," kata Kholis, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Kholis, MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu.
Baca juga: Napak Tilas Sejarah Bekasi Lewat Museum Gedung Juang Tambun, Begini Penampakannya
Ia memasang tarif satu lembarnya antara Rp 200.000 sampai Rp.300.000.
"Dia mengaku sudah mengedarkan kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat," kata Kholis.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan, e-KTP palsu yang dibuat ini biasa digunakan untuk sewa rental mobil.
Hasil penyelidikan, ada pelanggan MR yang memakai e-KTP Palsu tersebut untuk meminjam dan membawa kabur mobil sewaan.
Baca juga: Pegawai Mie Aceh Bisa ke Ancol Gratis Gara-gara Didatangi Gubernur DKI, Anies Teringat Teman Kuliah
Selain itu, dokumen palsu itu juga digunakan untuk pengajuan pinjaman uang.
"Yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut, selain itu juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu," kata David.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti alat laminating, alat potong ukuran KTP, serta beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.
Atas perbuatannya, MR dinilai melanggar pasal 96A Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," imbuh David.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/e-ktp-palsu-priok.jpg)