Sidang Rizieq Shihab
Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan Disorot Hotman Paris dan Mahfud MD: Hakim Punya Wewenang
Sikap Rizieq Shihab saat mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapatkan sorotan dari Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sikap Rizieq Shihab saat mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapatkan sorotan dari pengacara Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menolak keinginan Hakim untuk menjalankan sidang secara virtual.
Hotman Paris meminta awak media menanyakan bagaimana respons Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.
Mendengar itu, Mahfud MD menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.
Oleh karena itu, dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
Baca juga: Pegawai Mie Aceh Bisa ke Ancol Gratis Gara-gara Didatangi Gubernur DKI, Anies Teringat Teman Kuliah
Baca juga: Kronologis Trigana Air Alami Mati Mesin hingga Tergelincir di Bandara Halim Perdanakusuma
Baca juga: Nagita Slavina Akui Insecure dengan Bagian Tubuhnya, Tak Percaya Diri Karena Ini: Namanya Manusia
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu Hakim, Hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.
Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud FD selaku ahli hukum.
"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.
"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh Hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud.
Mahfud MD juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq Shihab karena sempat viral.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.
"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan Hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini Hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud. MD
Ucapan Mahfud MD kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court.
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.
Baca juga: Pamer Alat Vital saat Kondisi Jalan Sepi, Seorang Pria di Bali Tiba-tiba Buka Celana di Depan IRT
Korban UU ITE
Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud MD dan Hotman Paris.
Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia.
Dia menyebut, dirinya telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya.
Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya, bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.
Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu.
"Intinya kau punya piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman Paris, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.
Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan.
"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ungkap Vivi.
Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan.
"Saya lihat UU ITE ini jadi ajang saling melapor kemudian menjadi ajang para makelar kasus dan oknum meminta uang damai, ujung-ujungnya apakah mau dilanjutkan?" tegasnya.
Baca juga: Sudah Yakin Ayu Ting Ting Bakal Batal Nikah dengan Adit, Ivan Gunawan Teringat Ucapan Sang Biduan
Dia lantas menanyakan kepada Mahfud MD apakah Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE ke depan akan dihapuskan.
Sebab, dirinya merasa telah menjadi korban.
"Apakah dimungkinkan Pasal 27 ayat 3 ini benar-benar dihapuskan? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang saling melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," pungkas Vivi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hotman Paris Singgung Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Begini Respon Mahfud MD".