Bunga Sampai Meronta-ronta Cegah Dirudapaksa Sang Paman, Pelaku Menyelinap saat Korban Nonton TV
Bunga yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh.
Diketahui korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 16 tahun.
Sedangkan pelaku merupakan orang dekat korban, AN (62).
Aksi bejat AN diketahui setelah Bunga melaporkan kejadian dialaminya kepada kakak kandungnya.
Yang sangat menyayat hati, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa AN tak lain keponakan sendiri.
Bunga biasa memanggil dengan sebutan paman atau abuwa (Bahasa Aceh).
"Lelaki AN kini meringkuk di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Fendian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya.
AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu. AN , merudapaksa Bunga dengan mengancam korban.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Tak Betah Berada di Rutan KPK, Berdalih Kesehatan dan Usia Lanjut
Baca juga: Jelang Fiorentina vs AC Milan, Zlatan Ibrahimovic Siap Diturunkan Sejak Menit Pertama
Baca juga: Polresta Tangerang Amankan 1.900 Botol Miras Dalam Operasi Cipta Kondisi
Bunga yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil.
Kejadian itu diceritakan Bunga kepada abang kandungnya. Sang abang tak terima sehingga melaporkan ke polisi.
Akhirnya AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat ini, AN masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Pidie.
Hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah isteri meninggal dunia dua tahun lalu.
Perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Isteri Meninggal Dua Tahun Lalu, tak Disangka Paman Nekat Rudapaksa Keponakannya Saat Nonton TV