Polresta Tangerang Amankan 1.900 Botol Miras Dalam Operasi Cipta Kondisi
Polresta Tangerang kembali melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Skala Besar, Sabtu (20/3/2021) malam
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang kembali melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Skala Besar, Sabtu (20/3/2021) malam.
Operasi yang melibatkan sedikitnya 30 personel itu difokuskan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, rangkaian Operasi Cipta Kondisi Skala Besar dimulai dengan apel malam di Mapolresta Tangerang.
"Usai apel, tim bergerak di titik pelaksanakan Operasi Cipta Kondisi," ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Petugas kemudian menyisir tempat-tempat yang biasa menjadi titik keramaian.
Ketika tim bergerak ke wilayah Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, tim mendapati sebuah ruko yang dijadikan tempat menyimpan dan menjual minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek.
"Kami kemudian mengamankan miras jenis anggur merah sebanyak 141 dus berisi 1.692 botol," terangnya.
Wahyu melanjutkan, tim kemudian bergerak ke ruko selanjutnya di wilayah yang sama.
Baca juga: Tenda Pernikahan Ambruk Diterpa Angin Puting Beliung, Mempelai Wanita Sampai Pingsan
Baca juga: Proses Evakuasi Ertiga yang Terperosok di Ciracas Menghabiskan Waktu Hingga 20 Menit
Baca juga: Arema FC Nyaris Kalah di Laga Pembuka Piala Menpora 2021
Petugas, kata Wahyu, kembali menemukan ruko yang dijadikan tempat menyimpan dan menjual miras.
Di ruko kedua, petugas mengamankan 20 dus miras jenis rajawali berisi 240 botol, miras anggur putih sebanyak 3 dus berisi 36 botol, miras jenis Soju sebanyak 14 botol, dan minuman merek campuran sebanyak 14 botol.
"Sehingga total dari dua ruko itu kami mengamankan 1.996 botol miras berbagai jenis dan merek," ujar Wahyu.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang dan pemilik ruko dimintai keterangan.
Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik jual-beli miras.
Sebab, kata Wahyu, menjual dan/atau mengonsumsi miras bisa berpotensi melakukan tindak pidana.