Pengakuan Mengejutkan Pasangan Kumpul Kebo Pembuat Video Mesum di Hotel Bogor, Tiap Bulan 6 Video
Pemeran video mesum di hotel Bogor memberikan pengakuan mengejutkan, pasangan kumpul kebo yang sebulan buay enam kali video.
"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten porno. Dari pendalman itu, didapati identitas kedua tersangka," ucap Erdi.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Saat press conference kasus itu, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.
Baca juga: Pemeran Video Mesum di Bogor Ditangkap, Terungkap Ini Sosok Pemainnya: Adegan Direkam Mulai di Lobby
Penjelasan Pihak Hotel
Pihak Hotel GMB yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, merasa dirugikan.
Hal ini dikatakan oleh Humas Hotel GMB Ira Mesra kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
"Saya tidak tahu indikasinya seperti apa, niatnya mereka seperti apa, tapi sangat-sangat kejadian ini (kami) dirugikan," kata Ira Mesra.
Dia mengaku bahwa pihalnya belum mengetahui motif apa yang membuat hotelnya dijadikan tempat syuting video mesum yang heboh setelah beredar ini.
Sebab, nama hotel ditampilkan dengan jelas di dalam video 3 menit 18 detik itu.
"Saya khawatir berdampak kepadq nama baik karena dia munculkan nama hotel kami di situ dan akhirmya dalam kondisi seperti ini kami serahkan ke Polda Jabar," katanya.
Dia menjelaskan bahwa syuting video mesum itu setelah dicek dilakukan sekitar 3 pekan yang lalu atau pada akhir Februari 2021 lalu.
Pihak hotel, kata dia, memberlakukan prosedur seperti biasa kepada siapapun yang mau menginap di hotel GMB ini.
"Saya juga gak tahu apakah kecendrungannya apakah ada indikasi negatifnya menjatuhkan kami. Saya sangat dirugikan terhadap kejadian itu karena itu di luar control dan pengawasan kami, karena prosedur yang kita lakukan itu sudah kita jalankan secara aturan di kaidah-kaidah PHRI," ungkapnya.
Baca juga: Identitas Perempuan Gaun Merah di Video Syur Berdurasi 3 Menit Terungkap, Lokasi di Bogor
Baca juga: Usai Rizieq Shihab Walk Out, Pengadilan Tetap Gelar Sidang Perkara RS UMMI Bogor Secara Online
Baca juga: Hotel Alona Jadi Sarang Prostitusi, Gandeng Muncikari Jual Anak di Bawah Umur: Segini Tarifnya
Permintaan Bupati Bogor