Jelang Ramadan 1442 H, Bagaimana Hukumnya Berkumur dan Gosok Gigi di Siang Hari?

Jelang puasa Ramadan 1442 G, Bagaimana hukumnya jika menggosok gigi di siang hari?

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi sikat gigi. Bagaimana hukum berkumur dan sikat gigi saat berpuasa? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang puasa Ramadan 1442 H, Bagaimana hukum berkumur dan gosok gigi di siang hari? Ini penjelasannya.

Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya mengatakan, orang yang sedang puasa dibolehkan berkumur, bersiwak, atau menggosok gigi, apabila dikerjakan sebelum salat Subuh.

Hal tersebut sesuai dengan anjuran para ulama, yang menganjurkan untuk menggosok gigi setelah makan sahur.

"Hukum bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, sangat dianjurkan," ujarnya.

Mengenai bersiwak, berkumur, atau menggosok gigi pada siang hari, sebagian ulama menyebutnya makruh atau sebaiknya ditinggalkan.

Namun, apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudu, maka itu masih diperbolehkan.

Baca juga: Catat Jadwal Imsakiyah Ramadan 1442 H untuk DKI Jakarta, Mulai 13 April 2021

"Para ulama berpendapat, kalau bersiwak, berkumur, menggosok gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu makruh, kalau itu berlebih-lebihan."

"Kalau itu sekedar berkumur ketika akan berwudu, itu tidak dipermasalahkan," jelas Ismail Yahya.

ilustrasi sikat gigi
ilustrasi sikat gigi (defactodentists.com)

Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan mengosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan.

"Kalau itu melebihi dari kebiasaan kita berkumur, itu para ulama bisa menghukumnya makruh, makruh itu dilarang," tegasnya.

Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Perbanyak 5 Amalan Ini di 10 Hari Pertama Bulan Puasa, Penuh Curahan Rahmat

Baca juga: Nisfu Syaban 28 Maret 2021, Ini Doa Menyambut Bulan Puasa Ramadan, Bahasa Arab, Latin Serta Artinya

Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Simak 7 Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum dengan Sengaja

"Kalau sekedar biasa saja saat berwudu, maka itu diperbolehkan," jelas Ismail Yahya.

Sehingga, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, sebaiknya menggosok gigi sebelum salat subuh.

"Jadi kembali kepada kita, orang yang berpuasa itu dibolehkan bersiwak, berkumur, menggosok gigi apabila dikerjakan sebelum menahan puasa, artinya sebelum salat Subuh," imbuhnya.

Penggunaan Obat Kumur saat Puasa

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama puasa adalah makruh.

"Makruh, sebaiknya dihindari. Kalau sedikit saja ada sisa yang tertelan, bisa batalkan puasa," kata Musta'in.

"Sebaiknya gosok gigi setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak dan setelah buka puasa," jelasnya.

Menurutnya, makruh memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.

Baca: Pembatasan Ibadah Ramadan di Masjid Jangan Dibandingkan dengan Pabrik dan Pasar

Baca: Cara Menjaga Kesehatan Gigi Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Baca: Ketahui Penyebab Kulit Kering saat Jalani Ibadah Puasa

Meski sedapat mungkin harus dihindari, penggunaan obat kumur tersebut tidak dilarang.

"Kecuali kalau tidak kumur itu ada bahaya, maka silakan kumur."

"Kalau sudah disuruh menghindari kok terus tetap melakukan, maka kalau sampai tertelan, bisa membatalkan puasa," terangnya.

obat kumur
obat kumur (net)

Apabila ada cairan obat kumur yang secara tidak disengaja masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka tidak membatalkan puasa.

Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT.

"...Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS Al Ahzab ayat 5).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Apakah Berkumur dan Gosok Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukum dan Penjelasannya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved