Sidang Rizieq Shihab
Simpatisan Rizieq Shihab yang Datang Bertambah, PN Jakarta Timur Cemaskan Pengamanan
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan banyaknya jumlah simpatisan yang hadir dikhawatirkan mengganggu sidang
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur cemas dengan kedatangan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Selasa (23/3/2021).
Tidak hanya karena situasi pandemi Covid-19, jumlah simpatisan Rizieq Shihab yang datang pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021) terus bertambah.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan banyaknya jumlah simpatisan yang hadir dikhawatirkan mengganggu jalannya sidang perkara.
"Tentunya seperti itu. Mengenai yang tahu tentang keamanan ini kan pihak Polri, nanti kami akan tanyakan, kami koordinasikan. Karena dalam hal pengama
Baca juga: Trigana Air Tergelincir karena Gangguan Mesin, Pengamat Singgung Soal Perawatan Pesawat
Baca juga: Pemkot Tangsel Sudah Siapkan Skenario Sekolah Tatap Muka, Siswa Masuk Dua Hari Dalam Sepekan
Baca juga: Satu Keluarga di Kelapa Gading Jadi Korban Tabrak Lari saat Jogging, Korban Mengalami Pendarahan
nan sidang Habib Rizieq ini ada dua pengamanan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).
Pengamanan pertama meliputi keamanan di ruang sidang dan area dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama sidang Rizieq Shihab dan perkara pidana lain yang digelar bersamaan.
Pengamanan kedua meliputi penerapan protokol kesehatan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam situasi pandemi Covid-19 guna mencegah penularan Covid-19 meluas.
Pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) Polrestro Jakarta Timur mendapati dua simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan positif Covid-19 berdasar tes swab antigen, keduanya sudah dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet.
"Menurut informasinya security kita (Pengadilan) sendiri ada yang sudah terpapar (Covid-19). Baru beberapa hari ini kita mendapat informasi, ya kita tidak tahu ya ada kaitan (kasus simpatisan Rizieq) atau tidak," ujarnya.
Alex menuturkan pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.
Di antaranya membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam ruang sidang maksimal enam dari total sekitar 80 anggota tim kuasa hukum eks pimpinan Front Pembela Islam (FP) itu.
Aturan membatasi jumlah anggota maksimal enam orang ini juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuannya mencegah kerumunan dalam ruang sidang dan menerapkan adanya jaga jarak
"Ini kan menjadi perhatian kita bersama. Agar hal-hal tersebut (potensi penularan Covid-19) apabila ada penularannya bisa kita batasi dan hindari. Artinya peraturan yang menjadi rujukan Pergub DKI nomor 3 tahun 2021," tuturnya.
Sebagai informasi pada Selasa (23/3/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski pada sidang dakwaan pada Jumat (19/3/2021) tim kuasa hukum Rizieq tidak menyatakan mengajukan eksepsi, Majelis Hakim dalam perkara kerumunan warga di Petamburan memberi kesempatan menyampaikan eksepsi.
Warga yang hendak menyaksikan jalannya sidang Rizieq Shihab diimbau tidak datang langsung ke Pengadilan karena bisa melihat lewat live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur.