Penggandaan Uang di Bekasi

Ada Indikasi Penipuan, Motif Ustaz Gondrong Mainkan Trik Sulap Gandakan Uang untuk Pamer Kesaktian

Herman (44) atau biasa dijuluki Ustaz Gondrong terindikasi melakupan penipuan dilihat dari tujuan Herman memainkan trik sulap agar terlihat sakti.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (tegah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus Herman alias Ustaz Gondrong di Mapolres, Selasa (23/3/2021). 

Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya NY sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved