Demi Upah Rp 5 Juta, AM Nekat Menjadi Kurir Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan AM saat mengambil 944 butir ekstasi di tong sampah, dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pria berinisial AM (34) nekat menjadi kurir narkoba demi menghasilkan uang jutaan rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan AM mendapatkan Rp5 juta setiap mengantarkan paket narkoba jenis ekstasi.
"Sekali ambil paket ekstasi, dia (AM) mendapatkan Rp5 juta. Dia baru dua kali beraksi," kata Panji, sapaannya, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan AM saat mengambil 944 butir ekstasi di tong sampah, dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/2/2021).
Panji menjelaskan, pelaku AM diperintah oleh bosnya untuk mengambil barang haram tersebut.
Namun, polisi masih mendalami siapa bos dan pembeli ratusan pil ekstasi itu.
"Kalau ekstasi ini dijualnya per butir, sekira Rp800 sampai Rp1 juta," tambah Panji.
Panji menduga, pil ekstasi ini berasal dari luar negeri.
"Masih dalam penelusuran. Ada kemungkinan dari luar negeri," ucapnya.
Polisi masih mencari pelaku lainnya perihal insiden tersebut.
Setelah tes urine, kata Panji, pelaku AM negatif narkoba.
"Hasilnya negatif. Jadi, kami duga pelaku AM bukan pemakai dan hanya kurir saja," jelas Panji.
Baca juga: Bulan Depan Masjid Bisa Dijadikan Tempat Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 192 Kilogram di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Formula E Batal Digelar di Monas, Pemprov DKI Masih Mencari Lokasi Baru Sebagai Sirkuit
Namun, Satuan Narkoba Jakarta Pusat langsung menangkap AM seorang diri di sana.
"Pelaku AM mendapat perintah dari bosnya untuk mengantar paket (ekstasi) di depan PN Jakarta Pusat," jelas Panji.
Tapi polisi masih mendalami ihwal siapa bos dari AM.
Menyoal ekstasi tersebut bersumber dari mana, polisi juga masih mendalaminya.
"Masih kami dalami semuanya. Nanti akan kami infokan jika ada keterangan lebih lanjut," ujar Panji.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal 114 Ayat 2 Sub sider Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutur Panji.