Demi Upah Rp 5 Juta, AM Nekat Menjadi Kurir Narkoba

Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan AM saat mengambil 944 butir ekstasi di tong sampah, dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus penangkapan kurir narkoba di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pria berinisial AM (34) nekat menjadi kurir narkoba demi menghasilkan uang jutaan rupiah.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan AM mendapatkan Rp5 juta setiap mengantarkan paket narkoba jenis ekstasi.

"Sekali ambil paket ekstasi, dia (AM) mendapatkan Rp5 juta. Dia baru dua kali beraksi," kata Panji, sapaannya, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan AM saat mengambil 944 butir ekstasi di tong sampah, dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/2/2021).

Panji menjelaskan, pelaku AM diperintah oleh bosnya untuk mengambil barang haram tersebut. 

Namun, polisi masih mendalami siapa bos dan pembeli ratusan pil ekstasi itu.

"Kalau ekstasi ini dijualnya per butir, sekira Rp800 sampai Rp1 juta," tambah Panji.

Panji menduga, pil ekstasi ini berasal dari luar negeri. 

"Masih dalam penelusuran. Ada kemungkinan dari luar negeri," ucapnya.

Polisi masih mencari pelaku lainnya perihal insiden tersebut.
Setelah tes urine, kata Panji, pelaku AM negatif narkoba.

"Hasilnya negatif. Jadi, kami duga pelaku AM bukan pemakai dan hanya kurir saja," jelas Panji.

Baca juga: Bulan Depan Masjid Bisa Dijadikan Tempat Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 192 Kilogram di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Formula E Batal Digelar di Monas, Pemprov DKI Masih Mencari Lokasi Baru Sebagai Sirkuit

Namun, Satuan Narkoba Jakarta Pusat langsung menangkap AM seorang diri di sana.

"Pelaku AM mendapat perintah dari bosnya untuk mengantar paket (ekstasi) di depan PN Jakarta Pusat," jelas Panji.

Tapi polisi masih mendalami ihwal siapa bos dari AM.

Menyoal ekstasi tersebut bersumber dari mana, polisi juga masih mendalaminya.

"Masih kami dalami semuanya. Nanti akan kami infokan jika ada keterangan lebih lanjut," ujar Panji.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal 114 Ayat 2 Sub sider Pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tutur Panji.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved