Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Gaji PPPK dan Gaji CPNS yang Masih 80% dari Gaji PNS
Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Simak gaji PPPK dan gaji CPNS yang masih 80 persen dari gaji PNS.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Sebelum pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai, simak dahulu gaji CPNS serta gaji PPPK.
Pengumuman terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan dilakukan bulan Maret ini.
Untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai bulan April hingga Mei lalu kemudian baru pelaksanaan tes di bulan Mei.
Ada sekitar 1,3 juta formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
TONTON JUGA:
Jadwal pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini 6 Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021:
- Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021
- Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021
- Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.
Baca juga: Pasti, Pemerintah Buka Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara Bulan April, Ini Daftar Instansi
Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2021, berikut gaji PNS dimana gaji CPNS masih akan 80 persen dari gaji PNS:
Gaji PNS
Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.
Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni: