KUA Ciputat Timur: Pendaftaran Pernikahan Atta-Aurel Lewati Tenggat Waktu Jika Digelar 3 April

Penghulu KUA Ciputat Timur, Taher Iswahyudi, mengaku sudah menerima permohonan surat rekomendasi menumpang nikah dari pihak Anang Hermansyah.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Penghulu KUA Ciputat Timur, Taher Iswahyudi di kantornya, Jalan Menjangan 4, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT TIMUR - Pernikahan artis tanah air Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar sudah tinggal menghitung hari.

Mereka merencanakan janji suci digelar di Masjid Istiqlal, Sawah Baru, Jakarta Pusat pada Sabtu (3/4/2021) mendatang. 

Aurel yang tinggal seatap dengan ayahnya, Anang Hermansyah, di bilangan Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, baru mengurus dokumen rekomendasi menumpang nikah pada Senin (22/3/2021).

Anang mengutus salah satu staf Kelurahan Pisangan untuk mengurus dokumen tersebut ke KUA Ciputat Timur

Penghulu KUA Ciputat Timur, Taher Iswahyudi, mengaku sudah menerima permohonan surat rekomendasi menumpang nikah dari pihak Anang Hermansyah.

Pihaknya juga sudah menerbitkan surat rekomendasi tersebut yang ditujukan pada KUA Sawah Besar, sesuai rencana lokasi akad di Masjid Istiqlal.

"Alhamdulillah kemarin setelah dibuatkan rekomendasi menuju ke KUA Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Taher di kantornya, Jalan Menjangan 4, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (23/3/2021).

Setelah mendapat surat rekomendasi, sang calon mempelai Aurel dan Atta harus mendaftarkan pernikahannya sendiri ke KUA Sawah Baru.

Namun, Taher mengatakan, jika pernikahan Aurel dan Atta digelar sesuai rencana, maka pendafatarannya sudah melewati tenggat waktu.

Baca juga: Polisi Dunia Maya Tegur 105 Konten Sosial Media yang Berpotensi Langgar UU ITE

Baca juga: Kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono Dipenuhi Sampah yang Didominasi Limbah Rumah Tangga

Taher menegaskan, pendaftaran pernikahan harus dilakukan maksimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. 

"Cuma memang, dalam aturan pemerintah, yang namanya pendaftaran nikah itu dibatasi waktunya, tidak boleh kurang dari 10 hari kerja. Kalau tanggal tiga enggak cukup," ujar Taher menjelaskan. 

"Enggak cukup, kamu hitung saja itu, ada satu tanggal merah," tambahnya.

Kendati demikian, Taher juga menjelaskan, ada jalan keluar bagi dua pesohor tanah air agar tetap bisa melangsungkan janji sehidup semati pada tanggal yang sudah ditetapkan.

Pasangan kekasih itu bisa mengurus surat dispensasi di Kantor Kecamatan Sawah Baru

"Maka dia harus menyiapkan satu surat lagi, namanya dispensasi, dispensasi nikah, sebab kalau dia melanggar syarat 10 hari kerja itu maka kena dispensasi," pungkas Taher.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved