Sidang Rizieq Shihab

Meski Mobil Polisi Putar Asmaul Husna, Simpatisan Rizieq Shihab Tetap Emosi Ingin Masuk Ruang Sidang

Meski mobil polisi memutar lagu Asmaul Husna, akan tetapi simpatisan Rizieq Shihab tetap emosi karena ingin masuk ruang sidang.

Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai aksi adu mulut dan saling dorong antar Polwan dan simpatisan Rizieq Shihab berlangsung, Selasa (23/3/2021). 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Baca juga: Reaksi Gisel Bertemu Nobu di Persidangan Penyebar Video Syur 19 Detik: Saya Duluan

Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa lalu, sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat lalu.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut membuat Majelis Hakim Suparman Nyompa kembali menegur penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman yang menghardik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim meminta Munarman maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menahan diri dari perdebatan soal pelaksanaan sidang terdakwa Rizieq Shihab.

"Penasihat hukum sebentar ya, masing-masing menahan diri ya kedua belah pihak," tegas Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Hakim kemudian mengatakan, akan menghentikan persidangan terdakwa Rizieq Shihab karena masuk waktu salat zuhur.

Sebelum menunda persidangan, Hakim menjelaskan bahwa tujuan akhir persidangan ini adalah menguji surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved