Sidang Rizieq Shihab

Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU, Majelis Hakim Lakukan Ini, Simpatisan Kocar-Kacir

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Suparman Nyompa lakukan hal ini

Editor: Suharno
Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU, Majelis Hakim Lakukan Ini, Simpatisan Kocar-Kacir - tangkap-layar-jalannya-sidang.jpg
Dok. PN Jakarta Timur
Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021)
Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU, Majelis Hakim Lakukan Ini, Simpatisan Kocar-Kacir - massa-simpatisan-rizieq-shihab-yang-berada.jpg
Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina
Massa simpatisan Rizieq Shihab yang berada di sekitar PN Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2021).
Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU, Majelis Hakim Lakukan Ini, Simpatisan Kocar-Kacir - simpatisan-rizieq-di-pn-jaktim-5.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Simpatisan Rizieq Shihab terlibat aksi adu mulut dan saling dorong dengan jajaran kepolisian termasuk dengan Polwan di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU, Majelis Hakim Lakukan Ini, Simpatisan Kocar-Kacir - simpatisan-rizieq-di-pn-jaktim-4.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Simpatisan Rizieq Shihab terlibat aksi adu mulut dan saling dorong dengan jajaran kepolisian termasuk dengan Polwan di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Penasihat Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU, Majelis Hakim Lakukan Ini, Simpatisan Kocar-Kacir - simpatisan-rizieq-di-pn-jaktim-3.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Simpatisan Rizieq Shihab terlibat aksi adu mulut dan saling dorong dengan jajaran kepolisian termasuk dengan Polwan di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

TRIBUNJAKARTA.COM - Penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman, membentak jaksa penuntut umum atau JPU.

Hakim ketua Suparman Nyompa langsung menegur Munarman karena perbuatannya tersebut.

Hakim pun meminta Munarman maupun jaksa menahan diri dari perdebatan soal pelaksanaan sidang terdakwa Rizieq Shihab.

"Penasihat hukum sebentar ya. Masing-masing menahan diri ya kedua belah pihak," tegas Hakim Suparman Nyompa dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Hakim kemudian mengatakan akan menghentikan persidangan terdakwa Rizieq Shihab karena masuk waktu salat Zuhur.

Baca juga: Ditekan Bertubi-tubi, PN Jakarta Timur Akhirnya Bolehkan Rizieq Shihab Hadiri Sidang Langsung

Sebelum menunda, hakim menjelaskan bahwa tujuan akhir persidangan ini adalah menguji surat dakwaan jaksa penuntut umum.

“Di situ sebetulnya. Kalau mengenai prosedur, teknisnya bisa ya kita rembukan bersama sesuai koridor hukum, tetap tidak bisa lepas dari situ,” tegas Hakim.

“Sama dengan majelis hakim membuat penetapan sidang online ya dasar hukumnya juga jelas bukan tanpa dasar hukum."

Simpatisan Rizieq Shihab yang bertahan saat di sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Simpatisan Rizieq Shihab yang bertahan saat di sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Kalau tanpa dasar hukum, ya namanya majelis hakim sewenang-wenang,” tambah hakim ketua Suparman Nyompa.

Munarman sempat meminta majelis hakim mempertimbangkan agar kliennya dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Diperbolehkan Hadiri Sidang Langsung, Janji Rizieq Shihab kepada Simpatisannya

Baca juga: Ngaku Ayahnya Polisi, Pendukung Rizieq Shihab Nangis Saling Dorong dengan Polwan: Gue Bukan Binatang

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Terlibat Adu Mulut dan Saling Dorong dengan Polwan di PN Jakarta Timur

Ia juga meminta hakim menunda persidangan kliennya hari ini dan menjadwalkan sidang secara offline.

"Kami mohon betul bisa diskor sidang ini atau ditunda, ditentukan hari lain. Supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," ucap Munarman.

"Saya kira itulah yang paling bijak kita tentukan pada hari ini," ia menambahkan.

Baca juga: Orang Tua Mengobrol di Dalam Rumah, Seorang Balita Tewas Tenggelam di Genangan Bekas Kolam

Dengan begitu, sambung dia, selanjutnya bisa masuk ke perkara berikutnya.

"Supaya sekalian nanti tiga perkara di perkara berikutnya dibuka sekaligus dan dibacakan sekaligus," tambah Munarman.

Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab digelar online di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab digelar online di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Youtube PN Jakarta Timur)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved