Sidang Rizieq Shihab

Permohonan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline Dikabulkan Majelis Hakim

Dengan keputusan tersebut, Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. PN Jakarta Timur
Tangkap layar jalannya sidang lanjutan yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait sidang offline, Selasa (23/3/2021).

Dengan keputusan tersebut, Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”

“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.

Selain itu majelisi hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” jelasnya.

Baca juga: KUA Ciputat Timur: Pendaftaran Pernikahan Atta-Aurel Lewati Tenggat Waktu Jika Digelar 3 April

Baca juga: Polisi Dunia Maya Tegur 105 Konten Sosial Media yang Berpotensi Langgar UU ITE

Baca juga: Kolong Tol Ir Wiyoto Wiyono Dipenuhi Sampah yang Didominasi Limbah Rumah Tangga

Hanya Akan Bacakan Eksepsi Pada Sidang Offline

Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved