Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Mikro Diperpanjang, Wagub DKI Pastikan Tak Ada Perubahan Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Pemprov DKI bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM mikro
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Pemprov DKI bakal mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Adapun pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM mikro hingga 5 April 2021.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, politisi Gerindra ini memastikan, tidak ada perubahan aturan.
"Insya Allah tidak ada sesuatu yang berarti, sama seperti sebelumnya," ucapnya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Anies Baswedan: Dari Warung Kopi, Kedai Mie Aceh, hingga Salat Subuh di Masjid Mangga Dua
Ariza mengklaim, DKI Jakarta berhasil mengendalikan penularan Covid-19 selama pemberlakukan PPKM mikro ini.
Hal ini terlihat dari semakin menurunnya angka penambahan kasus harian Covid-19 di ibu kota.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Kecolongan, Hotel Alona Berbulan-bulan Beroperasi Jadi Sarang Prostitusi
"Kita bersyukur, Covid di Jakarta masih terkendali, kita tidak masuk lagi dalam zona merah," ujarnya di Balai Kota.
"Angka kesembuhan masih di 96,4 persen dan angka kematian masih di 1,7 persen," tambahnya menjelaskan.
Meski demikian, Ariza meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Hasil SNMPTN 2021 Telah Diumumkan, Ini Langkah Selanjutnya Bagi Peserta yang Lolos Seleksi
Khususnya terkait penerapan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin dengan air mengalir, dan menjaga jarak aman.
Sebab, upaya yang dilakukan pemerintah tak akan berhasil bila tak ada dukungan dari masyarakat.
"Masyarakat mohon dukungan dan bantuannya untuk melaksanakan protokol kesehatan dan sekali lagi, tempat yang terbaik bagi kita adalah tetap berada di rumah," tuturnya.
Baca juga: Sederet Tanda Produk Makeup Enggak Layak Pakai, Wanita Patut Tahu!
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari
"Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).
Selain diperpanjang, cakupan wilayah PPKM mikro juga diperluas. Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Airlangga mengungkap, ada 4 parameter yang digunakan untuk menerapkan PPKM mikro di suatu wilayah, yakni kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.
Baca juga: Jatuh ke Jurang Nasib Komang Ayu Tak Diketahui, Anak Selamat Pegangan Kayu Ditolong Pria Baju Merah
"Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya.
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran ataun work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Bedanya, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.
Namun demikian, metode ini diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademi. Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dengan proyek percontohan dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Nisfu Syaban Jatuh pada 28 Maret 2021, Ini Tata Cara dan Niat Salat Taubat di Malam Nisfu Syaban
"Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototype di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah)," terang Airlangga.
Tak hanya itu, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: Respon Keras Rocky Gerung ketika Erick Thohir - Kaesang Beli Saham Persis Solo, Curigai Hal Ini
Airlangga menekankan, melalui PPKM mikro pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata Airlangga.