Antisipasi Virus Corona di DKI
Soal Halal Haram Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI: Kami Ikut Arahan Pusat
Apabila pemerintah pusat akan menggunakan vaksin AstraZeneca, maka Pemprov DKI bakal menerima dan menggunakannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Hal ini juga disampaikan oleh Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers yang dilakukan Jumat (19/3/2021).
"Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021," kata Lucia dalam konferensi pers tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com (19/3/2021).
Melalui izin penggunaan darurat ini, vaksin AstraZeneca akan digunakan pada program vaksinasi di Indonesia.
2. Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan kajian mendalam dan menyatakan vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan di Tanah Air.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan, yakni:
- Kondisi terdesak.
- Dinyatakan aman.
- Risiko jika masyarakat tidak menerima vaksin.
- Keterbatasan ketersediaan.
- Ketidakleluasaan Pemerintah mendapatkan stok vaksin yang halal dan suci.
3. Distribusi
Vaksin ini akan segera didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi melalui konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," ujar Nadia.