Wajib Pajak Ingin Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa Efin, Jangan Panik Bisa Lewat Handphone
Bagaimana cara wajib pajak yang ingin mendapat atau lupa Efin untuk melaporkan SPT Tahunan?
Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagaimana cara wajib pajak yang ingin mendapat atau lupa Efin untuk melaporkan SPT Tahunan?
Hal ini karena seminggu lagi batas bagi wajib pajak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan SPT Tahunan
Baik wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Sama halnya SPT sebelumnya, SPT Tahunan 2020 wajib dilaporkan dengan batas akhir penyampaian, yakni 31 Maret mendatang.
Sesuai informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret atau maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Mereka yang telah terdaftar sebagai WP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.
TONTON JUGA:
Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi atau lupa kode Efin yang akan digunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online, Anda dapat mencoba cara berikut:
Jika wajib pajak ingin aktivasi Efin:
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi Efin melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi Efin.
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi Efin, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWPSwafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Baca juga: Kurang dari Sepuluh Hari Lagi, Wajib Pajak Pemilik NPWP Segera Melaporkan SPT Tahunan, Ini Caranya
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan Efin dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
Baca juga: Tak Mau Kalah dari Menteri Tri Rismaharini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kini Rajin Blusukan
Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Jika wajib pajak lupa kode Efin:
Telepon nomor resmi KPP.