Prostitusi Online di Hotel Alona

Hotel Alona Jadi Sarang Prostitusi, Emak-emak Marahi Suami yang Sering Tonton Wanita Pakai Rok Mini

Pertengkaran rumah tangga kerap terjadi karena prostitusi online di Hotel Alona Kota Tangerang. Istri sering marahi suami yang lihat wanita rok mini.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). Pertengkaran rumah tangga kerap terjadi gara-gara prostitusi online di Hotel Alona Kota Tangerang. 

"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang dijadikan sarang prostitusi online.

Dari pantauan langsung di lokasi, hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut sudah ditempeli tulisan penyegelan.

Pintu yang awalnya bertuliskan buka tersebut sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Keluhan Ibu-ibu di Sekitar Hotel Alona, Kerap Pergoki Suami Duduk depan Rumah Lihati Wanita Rok Mini

Baca juga: Karyawan dan Pengunjung Tidak Sopan, Warga Senang Hotel Alona Disegel: Mengganggu Anak-anak

Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.

Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.

Menurut dia, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.

Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.

"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.

Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.

Hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disegel karena terbukti menjadi sarang prostitusi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved