Antisipasi Virus Corona di DKI
Penyintas Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan Bakal Disuntik Vaksin Tanggal 28 Maret
Sebagai penyintas Covid-19, Anies Baswedan wajib menunggu tiga bulan atau sekira 90 hari untuk mendapatkan vaksin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.
Sebagai penyintas Covid-19, Anies Baswedan wajib menunggu tiga bulan atau sekira 90 hari untuk mendapatkan vaksin.
"Alhamdulillah saya sudah melewati masa perawatan karena covid tuntas, 28 Desember 2020. Jadi, tiga bulan kemudian berarti 28 Maret ini (bisa divaksin)," kata Anies, saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Dilirik Anak Muda Jadi Presiden, Wagub Ariza: Berlebihan, Pilpres Masih Lama
"Karena itu, insyaAllah sesudah lewat tiga bulan, 28 besok saya akan tes," lanjutnya.
Jika suhu badan Anies Baswedan masih tinggi, mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan ini pun akan memeriksanya ke dokter.
"Jika hasilnya menunjukkan antibodi masih tinggi, saya akan konsultasi dokter," ucap dia.
"Jika bisa dilaksanakan vaksinasi, saya langsung ikut program vaksinasi. Jadi, saya juga akan ikut di sini (Balai Kota Jakarta)," tutup Anies.
Diketahui, para penyintas Covid-19 dapat mengikuti vaksinasi setelah tiga bulan sempat dinyatakan positif.
Namun, penyintas Covid-19 juga wajib mengabarkan kondisinya lebih lanjut dengan dokter.
Jika benar-benar dinyatakan sehat, penyintas Covid-19 dapat mengikuti vaksinasi.