Komunitas Diizinkan Kawal Ambulans, Polisi: Jangan Arogan
Polda Metro Jaya mengizinkan masyarakat atau pengendara motor yang tergabung dalam komunitas melakukan pengawalan terhadap ambulans.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melarang masyarakat atau pengendara motor yang tergabung dalam komunitas melakukan pengawalan ambulans.
Syaratnya, pengendara pengawal ambulans tersebut tidak ugal-ugalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Masyarakat mengawal ambulans misalnya, kan ada saya lihat juga kadang ada komunitas yang mengawal. Buat saya ke depan ini yang penting pengawalan tersebut tidak arogan, kemudian tidak menganggu pengguna jalan yang lain," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (25/3/2021).
Menurut Sambodo, pengawal ambulans tidak boleh bertindak seolah-olah seperti pemilik jalan yang memberhentikan pengendara lain seenaknya.
Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Terbaru Mark Sungkar Positif Covid-19, Shireen Tulis Pesan Bijak: Dikasih Ujian
Baca juga: Ririe Fairus Cerai, Nissa Sabyan Siap Nikah dengan Ayus di 2023, Mbak You Minta Eks Istri Kembali
"Jangan mentang-mentang ngawal ambulans, kemudian jadi pemilik jalan. Orang lain suruh minggir, yang tidak mau minggir dipecahin kaca spionnya. Kalau itu terjadi, tentu sudah pelanggaran hukum dan kita lakukan penegakkan hukum," ujar dia.
"Tapi so far mereka baik-baik saja, ikut aturan. Bahkan mungkin berpapasan dengan anggota saya yang sedang patroli, anggota saya akan saya perintahkan ambil alih. Karena pengawalan terhadap ambulans itu memang diperbolehkan dalam Undang-Undang," tambahnya.
Sebelumnya Sambodo sudah lebih dulu melarang anggotanya mengawal kendaraan motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda.
Larangan itu bertujuan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat.
"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
"Kenapa? Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," lanjut dia.
Menurut sambodo, peraturan itu berlaku untuk semua kegiatan, terkecuali event-event olahraga.
Baca juga: Curhat Menyayat Hati Adik Atta Halilintar, Kakak Nikah Tanpa Orangtua Hadir, Rasakan Suasana Berbeda
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Amankan 15 PSK dari Indekos: Karena Ekonomi dan Tarif Rp 300 Ribu
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis, 25 Maret 2021: Duh, Leo Sibuk Banget Kayaknya Hari Ini, Semangat!
"Kegiatan apa pun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kita kawal," ujar dia.
Sambodo menjelaskan, terdapat tujuh jenis rangkaian konvoi yang bisa mendapatkan pengawalan polisi. Konvoi mobil mewah tidak termasuk di dalamnya.
"Nah dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain. Itu lah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri dan petugas lainnya yang diberikan dalam Undang-Undang. Misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari POM TNI kan terlibat," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ambulansss3.jpg)