Satpol PP Kota Tangerang Amankan 15 PSK dari Indekos: Karena Ekonomi dan Tarif Rp 300 Ribu
Para PSK tersebut mengaku mengunakan aplikasi Michat sebagai sarana mendapatkan pelanggan. Sekali kencan tarif Rp 300.000
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG- Satpol PP mengamankan 15 pekerja seks komersial (PSK) saat dirazia di sebuah indekos di Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (22/3/2021) dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.
Para PSK tersebut mengaku mengunakan aplikasi Michat sebagai sarana mendapatkan pelanggan.
"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.
M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.
Baca juga: Belasan PSK Open BO yang Terjaring dari Apartemen di Tangerang Impor dari Bekasi hingga Purwakarta
M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.
“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.
Usut punya usut, penggerebekan dilakukan lantaran indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, tujuh diantara 15 orang tersebut mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.