Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

LPSK: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Belum Lapor

Selain mendorong korban untuk mengajukan permohonan perlindungan, Edwin juga menyarankan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengaku belum menerima laporan dari korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif Blessmiyanda.

"Sejauh ini belum ada laporan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Meski belum menerima laporan dari korban, Edwin menyebut, LPSK telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada jajaran Pemprov DKI.

Sebab, isu dugaan pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang menjadi salah satu prioritas dari LPSK.

"Saya sudah dapat informasi (soal kasus pelecehan seksual) dari pihak Pemprov. Salah satu prioritas untuk dilindungi adalah pelecehan seksual," ujarnya.

Mesti menaruh perhatian khusus dan telah mengetahui kebenaran kasus ini, ia menyebut, perlindungan terhadap korban tak bisa otomatis diberikan oleh LPSK.

Sang korban atau saksi yang mengetahui kasus ini yang harus terlebih dulu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"LPSK tidak bisa memberikan perlindungan secara mandiri tanpa permohonan karena perlindungan itu sifatnya sukarela," kata dia.

"Jadi yang membutuhkan harus mengajukan permohonan," tambahnya menjelaskan.

Selain mendorong korban untuk mengajukan permohonan perlindungan, Edwin juga menyarankan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Tujuannya agar pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang kembali di tubuh Pemprov DKI Jakarta.

"Mekanisme pidana ini penting sebagai upaya kita untuk memberikan efek jera dan juga memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang," tuturnya.

Selain itu, LPSK juga meminta Inspektorat yang kini tengah memeriksa Blessmiyanda untuk memastikan hak-hak korban.

"Pihak Inspektorat DKI juga memastikan agar peristiwa ini tidak berpengaruh kepada pekerjaan korban," kata Edwin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved